BATU BARA, GEMADIKA.com – Upaya konfirmasi terkait penggunaan Dana APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran (TA) 2025 belum membuahkan hasil. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Bonar Siahaan, ST, disebut belum memberikan klarifikasi saat didatangi Tim Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia–Demokrasi (DPC PJI-D) Kabupaten Batu Bara.
Kunjungan dilakukan ke Kantor Dinas Pendidikan di Jalan Besar Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Selasa (10/02/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
PJI-D Soroti Pola Anggaran
PJI-D menyampaikan adanya sejumlah paket kegiatan pendidikan Tahun Anggaran 2025 yang dinilai memiliki pola penganggaran relatif seragam di berbagai sekolah.
Pada jenjang SMP, kegiatan yang menjadi perhatian antara lain:
- Pembangunan dan rehabilitasi toilet sekolah
- Pembangunan pagar sekolah
- Pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
- Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB)
Beberapa proyek tersebut disebut memiliki nilai ratusan juta rupiah per sekolah dengan pola anggaran yang hampir sama.
Sementara pada jenjang SD, kegiatan yang disoroti meliputi:
- Rehabilitasi toilet di sejumlah sekolah dengan nilai hampir identik
- Belanja makanan dan minuman untuk kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis
- Pengadaan mobiler sekolah yang disebut mencapai sekitar Rp2,5 miliar
- Rehabilitasi ruang kelas rusak berat dengan nilai seragam di berbagai UPT
Menurut PJI-D, kemiripan nilai dan pola penganggaran tersebut perlu mendapat penjelasan resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami datang untuk meminta penjelasan, bukan menuding. Tetapi ketika pejabat yang berwenang tidak bersedia ditemui, publik berhak curiga. Dana pendidikan adalah uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar perwakilan PJI-D Batu Bara.
Dorongan Audit dan Pendalaman
Atas temuan awal tersebut, PJI-D mendorong agar dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku, di antaranya melalui:
Inspektorat Kabupaten Batu Bara untuk audit internal
Unit Tipikor Polres Batu Bara untuk pendalaman apabila diperlukan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menelaah kemungkinan pemeriksaan lanjutan
Menurut PJI-D, langkah ini penting guna memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hak Jawab Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, PPK Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi GEMADIKA.com menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Isu ini dinilai menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial dan transparansi tata kelola anggaran publik, khususnya dalam sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
(Tim)




