GRESIK, GEMADIKA.com – Ratusan buruh outsourcing di PT Karunia Alam Segar (KAS) atau pabrik Mie Sedaap di Gresik terancam tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setelah dirumahkan sejak pertengahan Februari 2026.

Kebijakan tersebut memicu gejolak karena dilakukan secara mendadak menjelang Ramadan, sementara kontrak kerja para buruh disebut masih berlaku.

Persoalan ini mencuat setelah kepala regu menyampaikan penghentian kerja melalui pesan grup WhatsApp pada Senin (16/2/2026). FZ (21), salah satu buruh asal Manyar, mengaku tidak menerima surat resmi terkait kebijakan tersebut.

“Sudah sejak Senin (16/2/2026) kami tidak bekerja. Kepala regu mengumumkan melalui pesan grup WhatsApp, tidak ada surat resmi. Pihak atasan hanya menyampaikan jika saat ini ada efisiensi karyawan,” ujar FZ.

Ia menambahkan para buruh tidak menerima pesangon dan berharap hak mereka tetap dipenuhi.

“Kami berharap perusahaan membayar hak kami, termasuk THR, karena kontrak kami masih aktif atau berlaku,” jelasnya.

Baca juga :  Tercatat Sejak 2017, Dosen UNU Blitar Akhirnya Dinonaktifkan Usai Diduga Lecehkan Belasan Mahasiswi

Ketua PC SPDT FSPMI Kabupaten Gresik, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gresik, Fajar Rubianto, menyebut jumlah buruh yang dirumahkan diperkirakan mencapai 400 orang. Ia menduga dalih efisiensi menjadi strategi untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.

“Kami tekankan kepada perusahaan pemberi kerja maupun outsourcing untuk sportif dan mematuhi regulasi, dengan mempekerjakan para buruh sesuai kontrak kerja yang sudah disepakati bersama. Perusahaan wajib membayar THR para pekerja,” tegasnya.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, melakukan inspeksi mendadak ke manajemen PT KAS. Berdasarkan penjelasan manajemen, pengurangan tenaga kerja dilakukan akibat kerugian di salah satu bagian produksi.

“Kami sampaikan bahwa perusahaan harus memenuhi hak-hak karyawan. Kalaupun terpaksa dirumahkan, kami berharap hak-hak karyawan hingga THR diberikan,” ujar Zaifudin.

Baca juga :  Cetak Atlet Muda Berprestasi, Dispora Bangkalan Gelar Kompetisi Bola Voli

Sementara itu, Human Resources & General Affairs PT KAS, Peter Sindaru, menyampaikan klarifikasi bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah penyesuaian kapasitas produksi demi keberlangsungan usaha dan tidak berkaitan dengan momentum Ramadan.

“Perusahaan tidak menetapkan kebijakan ini berdasarkan momentum atau bulan tertentu. Keputusan diambil dengan mempertimbangkan dinamika pasar, kebutuhan operasional, serta perencanaan produksi yang dapat berubah dari waktu ke waktu,” ungkapnya.

Peter menegaskan bahwa PT KAS telah memenuhi kewajiban administratif dan finansial kepada vendor penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing), termasuk kewajiban terkait hak THR pekerja sesuai mekanisme kerja sama yang berlaku.

Sebagai solusi, pihak perusahaan menyatakan akan mengupayakan agar tenaga kerja terdampak dapat memperoleh kesempatan kerja kembali di unit anak perusahaan lain sesuai kebutuhan.( Tim Gemadika)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami