GEMADIKA.com Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat besar penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi SIM card ilegal. Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni Bali dan Kalimantan Selatan, dengan barang bukti mencapai 25.400 kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain.

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah situs bernama FastSIM atau FastBit yang menawarkan layanan kode OTP dengan harga sangat murah. Setelah ditelusuri, kode OTP tersebut berasal dari ribuan kartu SIM ilegal yang didaftarkan menggunakan data NIK dan KK milik orang lain tanpa izin.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Tersangka berinisial DBS disebut sebagai otak sindikat sekaligus pemilik situs, IGVS bertugas mengelola layanan pelanggan dan stok OTP, sementara MA berperan sebagai eksekutor registrasi kartu menggunakan data ilegal melalui aplikasi khusus.

Baca juga :  Kadis DP2KP Bangkalan Kecewa Penyuluh Perikanan Absen di Forum Strategis Tata Kelola Nelayan

Dalam penggerebekan di Denpasar, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 25.400 SIM card aktif, 33 unit modem pool, 11 laptop, serta sejumlah kotak berisi stok kartu perdana.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku memperoleh data NIK dari dark web. Sindikat ini telah beroperasi sejak September 2025 dan diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp400 juta.

Baca juga :  Tragedi Salim Kancil: Ketika Suara Penolak Tambang Dibungkam Secara Tragis

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa keberadaan SIM card ilegal sangat berbahaya karena berpotensi digunakan dalam berbagai kejahatan siber, seperti penipuan online, phishing, hingga praktik pinjaman ilegal.

“Perlindungan data pribadi bukan hanya soal teknologi, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat atas keamanan dan privasi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami