PATI, GEMADIKA.com- Kasus dugaan penipuan pembelian emas 24 karat merek Antam seberat 200 gram yang dilaporkan Suhartini binti Kusaini kini memasuki tahap lanjutan di kepolisian. Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Pati dan telah dilimpahkan ke Polresta Pati.

‎Kuasa hukum pelapor, Bagas Pamenang N., S.H., M.H., dan Slamet Widodo, S.H., mendatangi Polresta Pati pada Rabu (18/2/2026) untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.

‎Bagas Pamenang menjelaskan, pihaknya mendapat kuasa dari Suhartini terkait dugaan penipuan pembelian emas yang dilakukan oleh terlapor Budi Handriawan dan Siti Rahayuningsih. Kedatangan ke Polresta Pati bertujuan memastikan tindak lanjut atas berkas perkara yang telah dilimpahkan dari Polsek Pati Kota.


‎“Alhamdulillah, berkas perkara sudah direkomendasikan dan diposisikan di Unit 1 Pidana Umum Polresta Pati. Kami juga sudah bertemu dengan salah satu penyidik yang menjelaskan bahwa minggu depan perkara ini akan naik ke tahap penyidikan,” ujar Bagas kepada awak media.

‎Menurutnya, penyidik telah mempelajari seluruh alat bukti yang diserahkan, termasuk bukti transfer dan dokumen yang disimpan dalam flashdisk. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil para pihak, khususnya pelapor, untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

‎Bagas menambahkan, proses gelar perkara telah dilakukan dalam waktu relatif singkat. Ia berharap penanganan kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur dan segera ada kejelasan status hukum para terlapor.

‎“Kami berharap perkara ini bisa segera terproses dengan baik. Jika nantinya para pihak ingin menyelesaikan secara kekeluargaan atau mediasi, tentu itu tergantung sikap dari pihak terlapor. Namun pada prinsipnya, proses hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.

Sebelumnya, Suhartini melaporkan dugaan penipuan setelah dari total 200 gram emas yang dibelinya, ia baru menerima 23 gram, meski pembayaran senilai Rp283.250.000 telah dilunasi.

‎Hingga tahun 2026, sisa emas yang belum diterima sebanyak 177 gram. Dengan asumsi harga terendah emas Rp2.800.000 per gram, total nilai kerugian yang dialami pelapor kini mencapai sekitar Rp495.600.000.

‎Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera memperoleh kejelasan hukum melalui proses penyidikan yang tengah berjalan.

Penulis : (Aziz/Red)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami