PANDEGLANG, GEMADIKA.com – Nasib malang menimpa Al Amin Maksum (32), seorang tukang ojek pangkalan (opang) asal Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten. Ia disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tragis yang merenggut nyawa penumpangnya seorang siswa sekolah dasar. Namun, kabar itu langsung dibantah oleh Polda Banten.

Kronologi Kejadian

Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa, 27 Januari 2025, di kawasan Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang. Saat itu, Amin tengah mengantar Khairi Rafi, siswa SDN 1 Pandeglang, pulang sekolah seperti biasa. Di tengah perjalanan, sepeda motornya terjatuh ketika mencoba menghindari jalan berlubang.

Nahas, Khairi terpental dari motor dan langsung terlindas ambulans desa yang melintas dari arah yang sama. Bocah itu meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Amin sendiri mengalami luka-luka.

Polres Sebut Ada Kelalaian

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopan, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena adanya indikasi kelalaian dari pihak pengendara motor.

“Awalnya kan kelalaian sepeda motor dan di luar kemampuan pengemudi ambulans karena posisinya beriringan, dan ketika korban jatuh, pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang ambulans,” kata Sofyan, Sabtu (21/2).

Sofyan juga menegaskan bahwa sebagai tukang ojek, Amin seharusnya memahami tanggung jawabnya terhadap keselamatan penumpang.

“Tukang ojek itu bertanggung jawab atas keselamatan penumpangnya dan tukang ojek sudah tahu kalau jalan di situ bergelombang, dia bukan ojek baru yang lewat di situ, karena sudah setiap hari antar-jemput, jadi sudah tahu kondisi jalannya. Dia juga tidak menyediakan helm bagi penumpangnya,” ungkap Sofyan.

Meski begitu, Amin belum ditahan. Sofyan menjelaskan bahwa penahanan baru akan dilakukan setelah berkas perkara rampung.

“Kami tidak lakukan penahanan sekarang, tapi pada saat berkas perkara selesai. Untuk berkas tersangka dan barang bukti akan dikirim ke kejaksaan kalau sudah P21. Jadi kami mengedepankan asas praduga tak bersalah, dia (Amin) diancam 5 tahun penjara,” ucap Sofyan.

Kuasa Hukum Lawan Balik, Gugat Tiga Pejabat

Tak terima dengan status tersangka yang disematkan kepadanya, Amin melalui kuasa hukumnya, Raden Yayan Elang Mulyana, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Minggu (22/2). Gugatan ditujukan kepada tiga pejabat: Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.

Menurut Raden Yayan, akar masalah sesungguhnya bukan pada pengemudi, melainkan pada kondisi jalan yang tidak layak.

“Ini adalah kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, namun penyebabnya bukan semata kelalaian pengendara, melainkan karena ketidaklayakan jalan,” ucap Raden Yayan, Senin (23/2).

Ia juga menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan terlalu tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan seluruh faktor penyebab kecelakaan secara menyeluruh.

Polda Banten Membantah

Di tengah polemik ini, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea turun bicara dan membantah tegas kabar penetapan tersangka terhadap Al Amin.

“Perlu diketahui, sampai hari ini sore ini penyidik Satlantas Pandeglang masih melakukan penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral,” kata Maruli, Senin (23/2).

Maruli menambahkan bahwa laporan kepolisian dari keluarga korban sudah diterima dan akan segera dilanjutkan dengan gelar perkara.

“Kami menggali informasi seluas-luasnya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhammad membenarkan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Ketika ditanya soal pernyataan kuasa hukum Amin yang menyebut kliennya sudah jadi tersangka, Surya memilih tak banyak berkomentar.

“Seperti disampaikan beliau (Kabid Humas) sampai sekarang masih penyelidikan, belum tersangka. Kami akan lakukan gelar perkara tingkat polda,” singkatnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, memunculkan pertanyaan besar: siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas kematian Khairi Rafi sang pengemudi ojek, atau kondisi jalan yang rusak dan dibiarkan bertahun-tahun?

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami