REMBANG, GEMADIKA.com – Paguyuban Jaringan Cafe Karaoke Rembang (Jangkar) mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan sejumlah oknum advokat terhadap pemilik kafe di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Rabu (11/03/2026).
Kuasa hukum Jangkar, Bagas Pamenang N., SH., MH, mengatakan pihaknya mendatangi Unit 3 Satreskrim Polres Rembang untuk menanyakan progres penanganan kasus tersebut. Menurutnya, penyidik menyampaikan bahwa perkara itu ditargetkan dapat segera dilakukan gelar perkara paling lambat awal April 2026.
“Penyidik tadi menyampaikan maksimal awal April sudah bisa digelar perkara, sehingga dapat ditentukan apakah perkara ini bisa naik ke tahap penyidikan atau dihentikan,” ujar Bagas.
Ia berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani laporan tersebut.
Bagas menjelaskan, perkara ini bermula pada 26 Desember 2025, ketika kliennya bernama Nurhadi, pemilik salah satu usaha kafe di Kecamatan Sarang, menerima somasi dari enam oknum advokat.
Dalam somasi tersebut disebutkan para advokat mengaku mendapat kuasa dari seorang tokoh agama nasional untuk menindak dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait penjualan minuman beralkohol di atas lima persen serta keberadaan pemandu lagu di lokasi usaha tersebut.
Namun setelah dikonfirmasi, tokoh agama yang disebut dalam somasi tersebut menyatakan tidak pernah memberikan kuasa ataupun menandatangani surat kuasa kepada para advokat yang melakukan somasi.
“Setelah kami konfirmasi langsung, tokoh agama tersebut menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada advokat yang melakukan somasi kepada klien kami,” jelasnya.
Bagas juga mengungkapkan bahwa setelah somasi dilayangkan, kliennya diminta datang ke kantor salah satu oknum advokat. Dalam pertemuan tersebut, kliennya diduga diminta menyerahkan uang.
“Awalnya diminta Rp50 juta, kemudian diturunkan menjadi Rp40 juta karena klien kami tidak sanggup. Permintaan itu disertai ancaman bahwa jika tidak memberikan uang tersebut, maka usaha kafe milik klien kami akan ditutup,” ungkapnya.
Menurutnya, ancaman tersebut juga disampaikan melalui pesan WhatsApp. Bukti komunikasi tersebut, kata dia, telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari laporan dugaan pemerasan dan pengancaman.
Perwakilan Jangkar, Selamet Widodo, SH, mengatakan langkah yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap institusi kepolisian agar semakin dipercaya publik.
“Ini bukti kecintaan kami kepada Kepolisian. Bukti sayang kami agar citra Polri di mata masyarakat bisa terus dibenahi,” katanya.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke Propam Polda Jawa Tengah dan mendapat disposisi ke Wasidik.
“Alhamdulillah setelah dari Propam Polda Jateng dan ada disposisi ke Wasidik, sekarang kami menanyakan progresnya ke Kasi Propam Polres Rembang. Harapan kami polisi tetap menjadi pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat,” ujarnya.
Selamet juga berharap aparat kepolisian tetap menjaga sikap humanis kepada masyarakat.
“Polisi harus selalu tebar senyum, salam, dan sapa kepada siapa pun, karena pada prinsipnya kita semua sama di hadapan hukum, equal before the law,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, menyatakan bahwa laporan dugaan pemerasan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Saat ini perkara masih berproses dan penyidik masih melengkapi alat bukti. Nanti akan digelar kembali untuk menentukan apakah alat bukti sudah memenuhi unsur atau belum,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik juga masih mendalami kemungkinan unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Dalam penanganan perkara kami tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Kami akan mendalami apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak,” pungkasnya.
Diduga Peras Pemilik Kafe hingga Rp40 Juta, Jangkar Soroti Penanganan Kasus di Polres Rembang
Tim Redaksi
Tag:




