SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Pemasangan tiang jaringan WiFi oleh PT Antlantik di Jalan Jambur Raya, kawasan Perumnas Batu Anam, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan. Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) serta belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lokasi proyek pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 11.43 WIB, pekerjaan pemasangan tiang WiFi masih berlangsung. Namun di lokasi tidak terlihat papan informasi proyek maupun plang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang seharusnya dipasang sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat terkait aktivitas pekerjaan dan potensi risiko di area tersebut.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pengawas pekerjaan berinisial MB menyatakan bahwa pemasangan tiang WiFi tersebut telah terlebih dahulu meminta izin kepada pemerintah setempat, termasuk pangulu dan kepala lingkungan (gamot).

Baca juga :  Paian Purba Bantah Tuduhan Bangunan Ilegal, Tegaskan Dokumen PBG Lengkap

Menurutnya, kegiatan tersebut juga telah memperoleh surat rekomendasi dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Namun ketika diminta menunjukkan legalitas perizinan secara lengkap, MB menyarankan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada atasannya yang disebut sebagai lider proyek bernama Dory.

“Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi langsung kepada atasan saya, lider bernama Dory melalui nomor WhatsApp,” ujar MB kepada awak media.

Awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Dory melalui sambungan WhatsApp terkait izin resmi pelaksanaan proyek serta ketidakhadiran papan informasi dan plang K3 di lokasi pekerjaan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Baca juga :  LPA Deli Serdang Kawal Ketat Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pantai Labu — Tersangka Ditahan, Korban Butuh Pemulihan

Awak media menyatakan akan terus mengawal temuan ini hingga diperoleh kejelasan mengenai legalitas proyek tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, diharapkan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui dinas terkait dapat melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan setiap kegiatan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah potensi kerugian negara yang berkaitan dengan kewajiban perizinan maupun pajak.

Hingga laporan investigasi ini dikirim ke meja redaksi, pihak perusahaan pelaksana proyek masih belum memberikan jawaban resmi terkait legalitas izin maupun prosedur pelaksanaan pekerjaan di lokasi.

(Tim)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami