PADANG LAWAS UTARA, GEMADIKA.com — Tindak kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Seorang kontributor televisi nasional tvOne, Irvan (48), diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YS yang bertugas di Puskesmas Gunung Tua, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat sore (13/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Rumah Makan Pondok Agung, Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak.

Akibat serangan tersebut, Irvan mengalami luka memar di bagian perut setelah diduga dipukul berulang kali oleh pelaku.

Irvan menuturkan, insiden bermula saat dirinya hendak masuk ke dalam mobil. Namun secara tiba-tiba seorang wanita yang mengenakan seragam batik ASN lengkap dengan kartu identitas Pemkab Paluta menghampirinya dalam kondisi emosi.

“Saya kaget, tiba-tiba pelaku marah-marah dan langsung menyerang saya, padahal saya sudah berada di dalam mobil,” ungkap Irvan saat ditemui usai membuat laporan di Polres Tapanuli Selatan.

Tidak berhenti di situ, pelaku diduga terus melancarkan pukulan dengan tangan kosong bahkan mencakar korban.

“Sekitar tiga kali perut saya dipukul, bahkan dicakar. Sampai sekarang masih terasa sakit dan memar,” ujarnya sambil menunjukkan bekas luka di tubuhnya.

Diduga Terkait Konfirmasi Dugaan Praktik Rentenir

Irvan menduga tindakan tersebut berkaitan dengan upaya konfirmasi jurnalistik yang sebelumnya ia lakukan kepada YS. Saat itu, ia meminta klarifikasi mengenai dugaan praktik rentenir yang diduga dijalankan oleh oknum ASN tersebut.

“Saat saya konfirmasi lewat WhatsApp sebelumnya, pelaku sudah meradang dan membalas dengan kata-kata kasar,” ungkapnya.

Dari informasi yang dihimpun, oknum ASN tersebut diduga menjalankan praktik pinjaman uang berbunga tinggi dengan sasaran para kepala desa yang sedang mengalami kebutuhan ekonomi mendesak. Bahkan, disebut-sebut Surat Keputusan (SK) kepala desa dijadikan sebagai jaminan pinjaman.

Merasa menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik, Irvan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Selatan dengan nomor laporan:
LP/STTLP/B/94/III/2026/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara.

Polisi Benarkan Laporan

Terpisah, Kasatreskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Bontor Sitorus, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban.

“Benar, laporan sudah kami terima secara resmi. Kasus kekerasan terhadap wartawan ini menjadi atensi kami dan akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Kasus ini kembali menambah daftar kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjamin perlindungan terhadap kerja pers.

(Red)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami