MAMUJU, GEMADIKA.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2026 tentang pembudayaan gemar membaca melalui Gerakan Sulawesi Barat Mandarras. Regulasi tersebut ditetapkan oleh Gubernur Suhardi Duka pada 10 Maret 2026 di Mamuju.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat budaya literasi di masyarakat.
Gubernur Suhardi Duka menegaskan bahwa peningkatan literasi masyarakat merupakan fondasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Melalui Gerakan Sulbar Mandarras, pemerintah daerah mendorong keterlibatan berbagai elemen, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, hingga komunitas literasi.
Kebijakan tersebut juga selaras dengan arah pembangunan daerah yang dirumuskan melalui konsep Panca Daya, khususnya dalam memperkuat daya saing sumber daya manusia, pendidikan, serta pembangunan masyarakat berbasis pengetahuan.
Dorong Budaya Membaca hingga Tingkat Desa
Gerakan Sulbar Mandarras diharapkan mampu menumbuhkan budaya membaca sejak dini, memperluas akses masyarakat terhadap bahan bacaan, serta menghadirkan ruang literasi di berbagai wilayah.
Salah satu langkah yang direncanakan adalah pembentukan Rumah Mandarras di tingkat desa dan kelurahan sebagai pusat kegiatan literasi masyarakat.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Gerakan Sulbar Mandarras akan mencakup sejumlah program strategis, di antaranya:
- Penyelenggaraan gerakan literasi di satuan pendidikan
- Pembinaan budaya membaca di lingkungan sekolah dan masyarakat
- Peningkatan promosi dan pemanfaatan perpustakaan
- Penguatan kelembagaan gerakan literasi di daerah
Selain itu, pemerintah daerah juga memfasilitasi penyediaan berbagai sarana literasi seperti taman baca masyarakat, perpustakaan umum dan keliling, perpustakaan digital, serta fasilitas pendukung lainnya.
Landasan Hukum Penguatan Literasi
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur tersebut disusun sebagai landasan hukum untuk memperkuat gerakan literasi secara terstruktur dan berkelanjutan.
“Peraturan Gubernur ini menjadi instrumen kebijakan yang penting untuk memastikan gerakan literasi di Sulbar berjalan secara sistematis dan terintegrasi. Melalui Gerakan Sulbar Mandarras, pemerintah daerah ingin membangun ekosistem literasi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Ia menambahkan, regulasi ini tidak hanya menjadi pedoman bagi perangkat daerah, tetapi juga membuka ruang kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, serta masyarakat dalam membangun budaya membaca.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah kabupaten/kota, satuan pendidikan, komunitas literasi, serta masyarakat luas untuk bersama-sama mendukung implementasi Gerakan Sulbar Mandarras.
Dengan dukungan semua pihak, gerakan ini diharapkan mampu menumbuhkan budaya membaca sebagai bagian dari kehidupan masyarakat Sulbar sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah berbasis pengetahuan dan literasi.
Penulis : Antyka




