PURWOREJO, GEMADIKA.com — Polres Purworejo menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Penyakit Masyarakat Candi 2026 di Mapolres Purworejo, Senin (16/3/2026). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap lima kasus perjudian dengan total 14 tersangka.

Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Dalam keterangannya, Kompol Nana Edi Sugito menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Candi 2026 yang dilaksanakan untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian.

Kasus Tersebar di Lima Kecamatan

Menurut Nana Edi Sugito, pengungkapan kasus perjudian tersebut terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Purworejo.

Lokasi penindakan tersebar di beberapa kecamatan, yaitu Purwodadi, Grabag, Bayan, Bruno, dan Pituruh.

Baca juga :  Warung Mak Kum, Sajikan Rujak Petis Khas Pantai Balongan yang Jadi Favorit Pengunjung ‎

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam lima perkara berbeda.

Beberapa identitas tersangka yang disebutkan antara lain SHJ dan AFW dalam satu perkara, WIS dalam satu perkara, SU, PON, EP, MR, SU, dan SLA dalam satu perkara, IS dan SHR dalam satu perkara, serta WA dan SE dalam satu perkara lainnya.

Perjudian Online dan Kartu Remi

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menjelaskan bahwa bentuk perjudian yang dilakukan para pelaku tidak hanya melalui platform judi online, tetapi juga perjudian konvensional menggunakan kartu remi.

Polisi saat ini masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap seluruh tersangka yang telah diamankan.

Baca juga :  Diduga Rem Blong, Elf Berisi 18 Penumpang Terjun ke Jalan Desa di Jalur Dieng, 4 Orang Terluka

Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Sementara itu, Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya praktik perjudian maupun aktivitas lain yang meresahkan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 426 Ayat (1) Huruf B, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polres Purworejo.

(Mr. Bien)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami