PURWOREJO, GEMADIKA.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Seorang pelaku berinisial MF berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purworejo, Rabu (18/3/2026), dipimpin oleh Wakapolres Purworejo, Nana Edi Sugito, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Wakapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Purworejo. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial MF, warga Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen,” ungkap Kompol Nana Edi Sugito.
Ditangkap di Kafe, Ribuan Pil Diamankan
Pelaku ditangkap di sebuah kafe di Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran obat ilegal.
Barang bukti yang disita meliputi:
- 4.377 butir pil putih berlogo Y
- 1 unit handphone merek Samsung
- Uang tunai Rp2 juta
- 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah
- Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.
Komitmen Berantas Peredaran Obat Ilegal
Kapolres Purworejo, Windy Syafutra, melalui Wakapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di wilayah hukum setempat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat terlarang,” pungkasnya.




