BATU BARA,  GEMADIKA.com – Praktik penyaluran BBM subsidi di SPBU Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan tajam. Aktivitas pengisian BBM di lokasi tersebut diduga tidak sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk pembiaran serius terhadap aturan yang berlaku.

Temuan ini diperoleh langsung oleh awak media di lapangan saat memantau aktivitas operasional harian SPBU. Meski belum diketahui secara pasti pihak yang terlibat, indikasi kuat mengarah pada lemahnya pengawasan pengelola terhadap distribusi BBM subsidi jenis solar dan pertalite.

Di lokasi, konsumen terlihat bebas melakukan pengisian BBM sendiri menggunakan nozzle tanpa pengawasan petugas. Ironisnya, petugas SPBU justru tampak tidak menjalankan fungsi kontrol sebagaimana mestinya, meskipun terdapat spanduk peringatan yang melarang praktik tersebut.

Kondisi ini dinilai berpotensi membuka celah penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Jika dibiarkan, distribusi BBM subsidi dikhawatirkan berubah menjadi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Baca juga :  Tragis! 2 Karyawan Toko HP di Batu Bara Tewas Diduga Keracunan Gas Genset saat Tidur di Ruangan Tertutup

Sorotan juga datang dari Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia – Demokrasi (PJI-D) Kabupaten Batu Bara. Ketua PJI-D menilai kejadian tersebut telah melampaui batas kewajaran.

“Ini bukan lagi kelalaian, melainkan patut diduga sebagai pembiaran sistematis. Aturan jelas dilanggar di depan mata. Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak dan tidak tutup mata,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta instansi terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di SPBU lain.

Dari sisi hukum, praktik tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 terkait penyalahgunaan niaga BBM subsidi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca juga :  Bupati Batu Bara Apresiasi Wajib Pajak, Dorong Digitalisasi Pelayanan Daerah Lewat Gebyar PBB-P2 2026

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, serta pembelian menggunakan jerigen wajib disertai surat rekomendasi resmi.

Pelanggaran terhadap standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Pertamina dan BPH Migas dapat berujung pada sanksi administratif berat, mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

Kasus ini menjadi alarm serius bagi pengawasan distribusi energi bersubsidi di daerah. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan sebelum praktik serupa semakin meluas dan tidak terkendali.

(Jumaidi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami