MOROWALI, GEMADIKA.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Tindakan ini diambil setelah ditemukan fakta bahwa sejumlah pelaku usaha menjalankan kegiatan reklamasi dan pembangunan jeti tanpa mengantongi dokumen wajib berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, membenarkan langkah penghentian tersebut pada Kamis (5/3).
“Benar, kami stop sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti, karena hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan sudah jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL.” Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Dirjen PSDKP KKP.
Ipunk menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan aturan, sekaligus upaya mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap sumber daya ikan dan ekosistem laut akibat pemanfaatan ruang laut secara ilegal.
“Pemanfaatan ruang laut termasuk sumber daya yang ada di dalamnya harus berpihak kepada ekologi, sehingga kelestariannya tetap terjaga.” Ipunk, Dirjen PSDKP KKP.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, merinci bahwa pelanggaran melibatkan tiga perusahaan. PT BTIIG melakukan reklamasi seluas 2,799 hektare, PT WXT seluas 7,714 hektare, dan PT BI seluas 1,336 hektare. Total luas lahan laut yang direklamasi secara ilegal oleh ketiga perusahaan tersebut mencapai lebih dari 11,8 hektare.
Penghentian sementara terhadap ketiga pelaku usaha itu dilaksanakan pada Sabtu, 28 Februari, dan Senin, 2 Maret 2025. Tindakan ini merupakan langkah resmi Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) untuk menghentikan pelanggaran di lapangan.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ke depan, proses pengenaan sanksi administratif akan ditempuh berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
Langkah pengawasan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang telah menetapkan lima kebijakan ekonomi biru guna menjaga ekosistem kelautan dan perikanan. Kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan laut tetap menjadi sumber pangan yang berkelanjutan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan negara. (Selamet)




