REMBANG, GEMADIKA.com – Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap bantuan hukum, muncul fenomena “paralegal abal-abal” yang seringkali mengklaim memiliki kewenangan hukum tanpa dasar yang jelas. Kondisi ini menimbulkan distorsi dalam sistem bantuan hukum dan berpotensi merugikan masyarakat.
Kedudukan dan Fungsi Paralegal :
Paralegal adalah individu yang membantu pemberian bantuan hukum, khususnya dalam kegiatan non-litigasi, edukasi hukum, dan pendampingan masyarakat.
Aturan tentang paralegal :
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 34 Tahun 2025 merupakan aturan terbaru tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, mencabut aturan sebelumnya (Permenkumham No. 3 Tahun 2021).

Namun perlu ditegaskan paralegal bukan advokat dan tidak memiliki kewenangan beracara secara mandiri di pengadilan.
Untuk menjadi paralegal yang sah dan profesional, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi:
1.Memiliki pemahaman dasar hukum
Tidak harus sarjana hukum, namun wajib memahami prinsip-prinsip hukum dasar.
2.Mengikuti pendidikan dan pelatihan paralegal
3.Biasanya diselenggarakan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi masyarakat sipil.
4.Terdaftar atau berada di bawah lembaga bantuan hukum resmi Misalnya di bawah organisasi seperti Lembaga Bantuan Hukum.
5. Memiliki integritas dan komitmen terhadap keadilan.Termasuk menjunjung etika dan tidak menyalahgunakan peran.
6.Tidak menjalankan praktik advokat secara ilegal
7. Harus memahami batas kewenangan dan tidak melakukan litigasi tanpa advokat.
Paralegal abal-abal biasanya:
1.Mengaku sebagai pengacara tanpa izin
2 Tidak memiliki pelatihan atau afiliasi resmi
3.Menarik bayaran tanpa dasar hukum
4.Memberikan nasihat hukum yang keliru atau menyesatkan
5.Menggunakan atribut hukum untuk menipu masyarakat
Tindakan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana penipuan. Pasal ini menyasar siapa saja yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama/jabatan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang
Paralegal sejatinya merupakan bagian penting dalam memperluas akses keadilan. Namun tanpa standar dan integritas, peran tersebut dapat berubah menjadi ancaman.
Masyarakat harus memahami tidak semua yang mengaku “paham hukum” memiliki kewenangan hukum.
Oleh: Bagas Pamenang Nugroho,S.H., M.H. (CBP Law), Minggu (26/4/2026)







Tinggalkan Balasan Batalkan balasan