OGAN KOMERING ILIR,GEMADIKA.com – Konflik sengketa lahan terus terjadi di berbagai daerah dan tidak pernah menemukan titik akhir. Dari tahun ke tahun, kasus serupa justru semakin meningkat, menunjukkan lemahnya penegakan hukum agraria serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

Kali ini, dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat Pedamaran dilakukan oleh PT. Tania Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, tepatnya di Kecamatan Lempuing Jaya, Desa Purwa Asri, di Jalan Lintas Timur.

Selama kurang lebih 25 tahun, perusahaan tersebut diduga telah menguasai dan mengelola lahan masyarakat tanpa adanya ganti rugi yang sah, padahal hasil perkebunan telah dinikmati secara terus-menerus oleh pihak perusahaan. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang menegaskan bahwa setiap penguasaan tanah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak merugikan pihak lain.

Masyarakat Pedamaran yang tergabung dalam kelompok M. Soleh Bin Wasni menyatakan tidak dapat lagi menahan kesabaran akibat tidak adanya kepastian hukum.

Pada tanggal 17 April 2026, mereka menggelar aksi di lokasi perkebunan sekaligus kantor Perkebunan Burnai Timur, menuntut hak atas lahan yang mereka klaim sebagai milik sah.

Masyarakat menegaskan bahwa tuntutan mereka bukanlah atas hak perusahaan, melainkan hak mereka sendiri yang telah dikuasai tanpa dasar yang sah.

: Ratusan warga Pedamaran menggelar aksi di area perkebunan di Desa Purwa Asri, OKI, menuntut kejelasan status lahan dan ganti rugi yang telah disengketakan selama puluhan tahun.

Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 yang mengatur bahwa pemberian Hak Guna Usaha (HGU) tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah ada sebelumnya.

Baca juga :  Pemkab Batu Bara Raih Juara III Creative Financing pada Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Jika pihak manajemen perusahaan tidak bersedia memberikan ganti rugi, masyarakat menuntut agar lahan tersebut dikembalikan secara baik-baik. Apabila kedua hal tersebut tidak dipenuhi, masyarakat menyatakan akan mengambil langkah dengan menduduki lahan dan mendirikan tenda sebagai bentuk perjuangan mempertahankan hak

Total lahan yang disengketakan saat ini mencapai sekitar 800 hektar dan melibatkan sekitar 400 kepala keluarga. Menurut keterangan M. Soleh Bin Wasni, luas awal lahan mencapai 1.200 hektar, namun dalam proses mediasi dengan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), terjadi pengurangan karena alasan tumpang tindih.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan pada 16 April 2026 berlangsung secara damai dan tertib. Masyarakat menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan bentuk mempertahankan hak yang dijamin oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang menyatakan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selama 25 tahun, masyarakat telah berupaya mencari keadilan hingga ke tingkat pusat, termasuk menyampaikan aspirasi kepada Prabowo Subianto, DPR RI, serta Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah pusat disebut merespons bahwa apabila perusahaan terbukti melanggar aturan dan merampas hak masyarakat, maka izin usaha dapat dicabut dan lahan harus dikembalikan atau diberikan ganti rugi.

Dari pihak perusahaan, perwakilan manajemen menyatakan bahwa penyelesaian harus melalui mekanisme hukum. Mereka menegaskan akan mengikuti arahan pemerintah daerah sebagai mediator, serta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan menjalankan usaha secara legal dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

Baca juga :  Pemkab Batu Bara Raih Juara III Creative Financing pada Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

amun demikian, perbedaan nilai ganti rugi menjadi hambatan utama. Masyarakat mengacu pada nilai NJOP sebesar Rp25.000.000 per hektar, sementara perusahaan hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp600.000 per hektar, selisih yang sangat jauh dan dinilai tidak mencerminkan keadilan.

Aparat keamanan dari Polsek Lempuing Jaya dan Polres OKI turut mengamankan jalannya aksi. Mereka menegaskan bersikap netral dan hanya bertugas menjaga ketertiban serta memastikan penyampaian aspirasi berjalan damai.

Kepala Desa Purwa Asri juga menyatakan bahwa konflik ini telah berlangsung lama tanpa penyelesaian. Ia menegaskan bahwa apabila lahan tersebut memang milik masyarakat, maka harus dikembalikan sesuai prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.

Dalam perspektif hukum pidana, tindakan penguasaan lahan tanpa hak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 385 terkait penyerobotan tanah. Selain itu, prinsip perlindungan hak masyarakat juga diperkuat dalam berbagai peraturan menteri ATR/BPN terkait penyelesaian konflik agraria.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah melalui Asisten I menjadwalkan pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan pada 22 April 2026 guna mencari solusi yang adil dan berkepastian hukum.

Masyarakat Pedamaran berharap penyelesaian segera dilakukan. Mereka hanya mengajukan dua pilihan yang tegas: ganti rugi yang layak sesuai ketentuan hukum atau pengembalian lahan. Apabila tidak ada kejelasan, mereka menyatakan akan terus memperjuangkan hak hingga memperoleh keadilan yang seharusnya.

Naslim Herwadi

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami