BATU BARA,GEMADIKA.com – Aksi massa jurnalistik media cetak dan media online Kabupaten Batu Bara sekitar 60 insan pers menggeruduk Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku menerpa gelombang protes menuntut keterbukaan publik secara transparan, aksi tersebut yang tergabung dalam gerakan “Wartawan Batu Bara” menggelar aksi sampaikan orasi di depan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Selasa (11/05/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan berbagai tuntutan terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan dan lemahnya sistem keamanan yang dinilai menyebabkan tahanan dapat melarikan diri, serta dugaan pembiaran sistemik di lingkungan lapas tersebut.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan menjadi perhatian masyarakat sekitar yang turut menyaksikan jalannya penyampaian aspirasi.
Dalam orasinya, massa menyoroti dugaan adanya pembatasan terhadap kerja jurnalistik, termasuk anggapan bahwa pemberitaan terkait aktivitas di dalam lapas harus, mendapat izin tertentu. Kondisi itu dinilai mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Selain isu kebebasan pers, massa juga menyoroti berbagai dugaan praktik ilegal yang disebut masih berlangsung di dalam lapas. Mereka menilai persoalan tersebut telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan serta mencederai rasa keadilan publik.
Perwakilan Wartawan Batu Bara, Nando Sagala, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap institusi negara, melainkan bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap dugaan penyimpangan yang dinilai merusak marwah hukum dan keadilan.
“Jika penjara justru berubah menjadi ruang aman bagi jaringan kejahatan, maka publik berhak mempertanyakan siapa sebenarnya yang sedang dikendalikan,” tegasnya dalam orasi aksi.
Dalam tuntutannya, massa mendesak Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, turun langsung melakukan investigasi menyeluruh terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di Lapas Labuhan Ruku.
Mereka juga meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengusut secara transparan dan independen dugaan kematian seorang narapidana, termasuk membuka rekam medis, kronologi kejadian, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Tak hanya itu, massa turut mendesak evaluasi terhadap pimpinan Lapas Labuhan Ruku. Mereka meminta pencopotan kepala lapas sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif atas berbagai persoalan yang dinilai terus berulang.
Dalam materi aksi, massa juga menyinggung sejumlah dugaan pelanggaran lain seperti peredaran narkotika di dalam lapas, penggunaan telepon genggam ilegal oleh warga binaan, dugaan praktik wartel modus /menit, rekening penampung transaksi napi, hingga dugaan jual beli kamar dan fasilitas tertentu di lingkungan lapas.
Massa aksi menilai maraknya dugaan praktik tersebut tidak mungkin berjalan tanpa adanya sistem yang saling melindungi. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan adanya aktor intelektual maupun jaringan yang diduga bermain di balik peredaran narkoba di dalam lapas.
Selain mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum, massa juga meminta Komnas HAM, Ombudsman RI, serta lembaga pengawas terkait turun langsung melakukan pemantauan terhadap dugaan pelanggaran hak warga binaan dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemasyarakatan.
“Lapas bukan tempat membesarkan mafia dan jaringan narkotika. Negara tidak boleh kalah di balik tembok penjara,” seru massa aksi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, menyatakan pihaknya akan memperbaiki komunikasi dengan insan pers serta memperketat sistem keamanan di dalam lapas.
“Kami akan memperbaiki komunikasi yang baik terhadap pers atau media dan menjalin hubungan yang baik. Terkait keamanan, kami juga akan memperketat sistem pengamanan di dalam lapas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus membangun hubungan yang harmonis dengan media.
“Kami berkomitmen menjalin hubungan baik dengan media,” tambahnya. (Jumaidi)




