JAKARTA, GEMADIKA.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar audiensi dengan Subdirektorat Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Sabtu (2/5/2026). Pertemuan ini membahas dua agenda besar — penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan rencana penataan bantaran Sungai Barito menjadi kawasan waterfront city.

Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara yang hadir dalam audiensi tersebut mengungkapkan bahwa jumlah RTLH di wilayahnya tercatat sekitar 1.000 unit. Angka ini belum sebanding dengan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang mencatat backlog kelayakhunian daerah itu mencapai 12.995 unit — kesenjangan yang cukup besar dan butuh penanganan serius.

Baca juga :  Kemendagri Pacu Peran Pemda dalam Program MBG, Baru 10 Provinsi dan 57 Kabupaten Kota Lapor Perkembangan

Persoalan sanitasi di kawasan bantaran sungai juga menjadi sorotan. Pengembangan waterfront city disepakati tidak boleh hanya berfokus pada penataan fisik, tetapi harus mencakup peningkatan kualitas lingkungan permukiman secara menyeluruh.

Dari sisi anggaran, APBD Barito Utara sempat menyusut dari Rp3 triliun menjadi sekitar Rp1,4 triliun, namun kembali naik ke angka Rp3,1 triliun setelah masuknya tambahan Dana Bagi Hasil (DBH). Kondisi fiskal ini menjadi pertimbangan penting dalam merancang strategi pembiayaan program perumahan ke depan.

Perwakilan Subdit Perkim, Yuda Mulya Pranata, menekankan pentingnya sinergi yang terstruktur antara pusat dan daerah.

“Penanganan RTLH dan penataan kawasan bantaran sungai perlu dilakukan secara terpadu melalui penguatan perencanaan, integrasi pendanaan, serta dukungan regulasi daerah agar hasilnya optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.

Baca juga :  BKN Beri Kenaikan Pangkat Anumerta & Hak Pensiun bagi ASN Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Salah satu tantangan yang juga dibahas adalah nilai bantuan BSPS yang berkisar Rp20 juta dinilai belum cukup untuk kondisi di Barito Utara, mengingat banyak rumah di sana berbahan kayu dengan biaya pembangunan yang relatif tinggi.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah didorong segera menyusun peraturan kepala daerah terkait RTLH, mengintegrasikan program ke dalam dokumen perencanaan, serta mengoptimalkan skema BSPS, FLPP, dan sumber pendanaan lainnya dari Kementerian PKP. (Selamet)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami