JAKARTA, GEMADIKA.com – Gelaran lelang akbar barang sitaan koruptor bertajuk BPA Fair 2026 resmi ditutup dengan capaian fantastis. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia berhasil mengumpulkan dana hingga Rp922 miliar dari hasil penjualan ratusan barang sitaan tindak pidana korupsi.

Penutupan kegiatan yang berlangsung di kantor BPA Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026), menjadi sorotan publik karena tingginya antusiasme peserta lelang terhadap berbagai barang mewah yang ditawarkan.

Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, mengungkapkan total pemasukan dari gelaran tersebut mencapai Rp922.267.070.000. Dari angka itu, terdapat selisih kenaikan harga lelang yang cukup signifikan dibanding harga limit awal.

“Uang masuk sebesar Rp 922.267.070.000. Sehingga gelaran BPA Fair ini menghasilkan, keuntungan ya mungkin bukan keuntungan, tapi selisih harga yang, kenaikan harga dari harga limit, totalnya ada Rp 74 miliar 758 juta sekian,” ujar Kuntadi usai acara penutupan.

Baca juga :  Sadio Mané Pimpin Skuad Senegal ke Piala Dunia 2026, Masuk Grup Berat Bersama Prancis

Ia juga menjelaskan bahwa hampir seluruh barang yang dilelang berhasil terjual kepada peserta.

“Adapun hasil dari pelaksanaan BPA Fair tersebut, telah kita saksikan bersama-sama juga tadi bahwa dari 308 unit atau item barang yang kami jual, laku 300 item. Artinya, hanya 8 item yang tidak laku,” sambungnya.

Dalam lelang tersebut, sejumlah barang mewah milik para tersangka kasus korupsi menjadi incaran peserta. Koleksi pribadi artis Sandra Dewi, mulai dari logam mulia hingga tas branded kelas dunia seperti Hermes, Dior, dan Louis Vuitton, dilaporkan habis terjual dalam waktu singkat.

Baca juga :  Bangkit Lagi! Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp25.000 — Cek Daftar Harga Lengkap Semua Pecahan

Pada sesi pertama yang dimulai pukul 11.00 WIB, sebanyak 21 lot barang langsung dilepas ke publik. Suasana lelang berlangsung ramai dengan persaingan penawaran harga yang cukup ketat dari peserta yang hadir secara langsung maupun daring.

BPA Fair sendiri merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selain memberikan pemasukan bagi negara, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi penanganan barang sitaan kepada masyarakat.

Keberhasilan penjualan hampir seluruh item lelang dinilai menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap barang-barang premium dengan harga kompetitif yang berasal dari aset sitaan negara.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami