DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Praktik pungutan berkedok uang kenang-kenangan dan perpisahan di sejumlah sekolah kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Wilayah LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara Sumatera Utara (Formapera Sumut) meminta orang tua siswa untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan pungutan yang dinilai memberatkan.

Ketua DPW Formapera Sumut, Bambang Syahputra, menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh menjadi ajang pembebanan ekonomi bagi wali murid, terlebih menjelang kelulusan siswa.

“Jika ada oknum kepala sekolah ataupun guru yang melakukan penarikan uang kenang-kenangan secara paksa atau memberatkan wali murid, silahkan laporkan langsung kepada DPW LSM Formapera Sumut. Pendidikan jangan dijadikan ajang membebani masyarakat,” tegas Bambang, Selasa (19/5/2026).

Baca juga :  Eks Tentara Jadi Bandar Sabu, Ditangkap Polrestabes Medan dengan Barang Bukti 16 Gram

Menurutnya, kegiatan perpisahan atau pemberian kenang-kenangan memang diperbolehkan selama bersifat sukarela dan tanpa adanya paksaan maupun penetapan nominal tertentu.

Namun, jika praktik tersebut berubah menjadi pungutan wajib yang disertai tekanan moral kepada orang tua siswa, hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

Bambang mengungkapkan pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait orang tua yang merasa keberatan, namun takut menolak karena khawatir anaknya mendapat perlakuan berbeda di sekolah.

“Kami menerima informasi adanya orang tua yang merasa keberatan namun takut menolak karena khawatir anaknya diperlakukan berbeda. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Baca juga :  Perkuat Sinergi, Lapas Labuhan Ruku Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers di Batu Bara

Ia juga mengingatkan pihak sekolah untuk lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat serta mematuhi aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah.

Sebagai bentuk pengawasan, Formapera Sumut membuka posko pengaduan bagi masyarakat. Pihaknya menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanan.

“Kami minta masyarakat tidak takut melapor. Sertakan bukti pendukung seperti surat edaran, kuitansi, pesan WhatsApp, ataupun bentuk komunikasi lainnya agar dapat kami tindak lanjuti,” tutup Bambang.

Penulis: W. Ardiansyah

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami