PATI, GEMADIKA.com – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan pemberian hukuman kebiri terhadap Kiai Ashari, tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menilai bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual, pendekatan tersebut perlu dipertimbangkan kembali dalam perspektif hak asasi manusia (HAM).
“Komnas Perempuan berpendapat sebaiknya tidak dengan keb!ri, karena hal itu bersentuhan dengan isu HAM. Ada cara penghukuman lain yang tetap tegas namun tetap menghormati martabat manusia,” kata Maria, Selasa (12/5/2026).
Menurut Maria, penanganan terhadap pelaku tidak hanya cukup dengan hukuman fisik. Ia menekankan pentingnya rehabilitasi sebagai bagian dari proses hukum, mengingat akar kekerasan seksual sering kali berkaitan dengan cara pandang pelaku terhadap perempuan, anak-anak, maupun kelompok rentan lainnya.
Ia menjelaskan bahwa tanpa perubahan pola pikir, hukuman semata tidak menjamin pelaku tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Oleh karena itu, rehabilitasi yang berfokus pada perspektif gender dan perlindungan anak dinilai menjadi langkah penting untuk pencegahan jangka panjang.
Komnas Perempuan juga mengingatkan agar perhatian publik dan pemerintah tidak hanya terfokus pada jenis hukuman bagi pelaku. Aspek pemulihan korban dinilai jauh lebih mendesak dan perlu menjadi prioritas utama.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan kawasan bebas keker4san di mana setiap anak merasa aman. Ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi soal bagaimana kita melindungi dan memulihkan korban secara utuh,” pungkas Maria.
Sebelumnya, usulan hukuman kebiri kimia terhadap tersangka Ashari disuarakan oleh keluarga korban dan didukung oleh Yayasan Pesantren Ramah Anak (YPRA). Usulan tersebut muncul sebagai bentuk tuntutan agar pelaku mendapatkan efek jera.
Kasus ini sendiri telah mencuat sejak April 2025. Dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo sempat memicu keresahan warga. Proses penanganan perkara yang dinilai lambat bahkan sempat memicu aksi unjuk rasa berupa pengepungan pondok pesantren, sebelum akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka.




