PALANGKARAYA, GEMADIKA.com — Proses pembersihan lahan menggunakan alat berat untuk pembangunan Batalyon Infanteri (Yonif) TNI di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menuai penolakan dari sejumlah warga setempat. Masyarakat mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut karena dinilai belum ada penjelasan resmi terkait dasar hukum pembangunan.
Warga mengaku tidak menolak pembangunan fasilitas negara, namun meminta adanya keterbukaan administrasi terkait proyek yang sedang berjalan di atas lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat.
Salah satu perwakilan warga menyebut hingga kini pihak terkait belum menunjukkan Surat Keputusan (SK) atau dokumen resmi yang menjadi dasar pembangunan batalyon tersebut.
“Kami hanya meminta satu hal sederhana: tunjukkan SK pembangunan Yonif atau dasar resmi kegiatan yang sedang dilakukan di lokasi tersebut. Namun sampai hari ini, dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada masyarakat,” ujar perwakilan warga.
Masyarakat juga menegaskan siap menempuh jalur hukum apabila pemerintah maupun pihak TNI dapat menunjukkan dokumen resmi yang menjadi dasar proyek pembangunan tersebut.
Menurut warga, langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan ditempuh secara terbuka jika seluruh proses administrasi diperlihatkan secara transparan kepada masyarakat.
“Padahal apabila SK tersebut diperlihatkan, kami akan menempuh keberatan secara hukum secara terbuka dan resmi melalui jalur hukum yang tersedia, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yang terjadi justru sebaliknya, dasar hukumnya tidak dibuka, sementara alat berat tetap dipaksakan masuk ke lokasi,” lanjutnya.
Selain persoalan legalitas pembangunan, warga juga membantah kabar yang menyebut mereka telah kalah dalam gugatan pengadilan terkait sengketa lahan tersebut. Mereka menilai informasi itu tidak benar dan berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kodam maupun instansi TNI terkait di Kalimantan Tengah belum memberikan pernyataan resmi mengenai status lahan maupun dokumen pembangunan Yonif yang dipersoalkan warga.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan