JAKARTA, GEMADIKA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting sebagai langkah untuk menekan tingginya biaya politik serta meminimalkan potensi kecurangan dalam pemilu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, dalam diskusi publik bertajuk “Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi?” di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (06/05/2026).
Menurut Kiagus, salah satu biaya terbesar yang harus ditanggung partai politik dalam pemilu adalah biaya saksi di tempat pemungutan suara (TPS).
“Satu partai itu mengeluhkan mereka bisa menyiapkan dana sekitar Rp 1,2 triliun, sangat besar sekali. Jadi inilah yang mesti ditanggung sama anggota-anggota peserta pemilu ini,” kata Kiagus.
Dinilai Jadi Pemicu Korupsi
KPK menilai tingginya ongkos politik dalam pemilu dapat menjadi pemicu praktik korupsi di kemudian hari.
Kiagus menjelaskan, setiap saksi di TPS biasanya menerima honor sekitar Rp250 ribu. Dengan jumlah TPS yang sangat banyak, biaya yang harus dikeluarkan partai politik menjadi sangat besar.
Menurutnya, penggunaan sistem e-voting dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi beban biaya tersebut.
E-Voting Dinilai Sudah Layak Dicoba
Meski masih menimbulkan pro dan kontra, KPK menilai sistem pemungutan suara elektronik layak mulai dikaji untuk diterapkan secara bertahap menjelang Pemilu 2029.
Kiagus menyebut sistem tersebut sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan dan sudah pernah diterapkan pada pemilihan tingkat lokal.
“Kami survei ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Di sana dilaksanakan pemilihan kepala desa,” ujarnya.
Ia mencontohkan wilayah Caturtunggal di Sleman yang memiliki sekitar 70 ribu kepala keluarga dan dinilai berhasil menerapkan sistem pemilihan elektronik.
Tepis Kekhawatiran Soal Peretasan
KPK juga menepis kekhawatiran masyarakat terkait potensi peretasan dan keamanan data dalam sistem e-voting.
Menurut Kiagus, proses penghitungan dilakukan otomatis di lokasi pemungutan suara sehingga hasil dapat langsung diketahui secara cepat dan transparan.
“Ini adalah penghitungan otomatis pada saat di tempat. Jadi, cuma diklik-klik itu dan resumenya langsung,” katanya.
Kurangi Potensi Politik Uang
Berdasarkan temuan KPK pada Pilkada ulang Kabupaten Bangka tahun 2024, potensi manipulasi suara dinilai lebih besar terjadi dalam sistem penghitungan manual.
Karena itu, KPK merekomendasikan penerapan pemungutan suara digital secara bertahap di sejumlah wilayah sebagai upaya menekan praktik politik uang dan meningkatkan transparansi pemilu.
“Ini ujungnya apa? Ujungnya adalah motifnya pemberian uang, jadi money politics (politik uang),” tutup Kiagus.




