PEKALONGAN, GEMADIKA.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menggemparkan publik. Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AHF resmi ditangkap polisi setelah diduga menghamili seorang santriwati berinisial F (22).
Kasus ini sebelumnya viral setelah korban tiba-tiba melahirkan tanpa diketahui pernah menjalin hubungan dengan siapa pun. Bahkan, keluarga korban sempat mempercayai bahwa kejadian tersebut berkaitan dengan hal mistis lantaran korban mengaku hanya sering bermimpi sedang hamil.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan medis dan penyelidikan oleh aparat kepolisian, fakta sebenarnya mulai terungkap. Polisi kemudian menetapkan AHF yang merupakan pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren tersebut sebagai tersangka.
Tak hanya satu korban, kasus ini diduga melibatkan banyak santriwati lainnya. Hingga kini, sedikitnya enam mantan santriwati telah berani melapor dan memberikan keterangan kepada pihak berwajib.
“Kalau data sebenarnya ada sekitar 23 sampai 25 korban, tapi yang berani maju melapor baru enam orang,” ujar salah satu sumber terkait kasus tersebut.
Para korban disebut selama ini memilih diam karena takut mendapat tekanan dan ancaman dari pelaku yang memiliki pengaruh besar di lingkungan pondok pesantren.
“Korban selama ini takut melapor karena mendapat tekanan dan ancaman,” lanjut sumber tersebut.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri modus yang digunakan tersangka terhadap para santriwati.
Pihak pendamping korban juga mengimbau para korban lain agar tidak takut melapor demi mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat karena melibatkan institusi pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri untuk belajar dan menimba ilmu agama.




