PEKALONGAN, GEMADIKA.com – Kasus dugaan pelecehan seksual di sebuah ponpes di Kota Pekalongan akhirnya memasuki babak baru. Pengasuh padepokan berinisial AKF (54) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani proses pemeriksaan intensif terhadap AKF selama kurang lebih 12 jam. Pemeriksaan dimulai sejak Rabu siang hingga Kamis dini hari.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi melalui Kasat Reskrim AKP Setyanto mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi korban yang merupakan mantan santriwati padepokan tersebut.

Polisi juga membuka posko pengaduan khusus guna memberi ruang kepada masyarakat atau alumni lain yang merasa pernah menjadi korban agar berani melapor.

Baca juga :  Viral! Santriwati di Pekalongan Melahirkan Tanpa Suami, Keluarga Buka Suara

“Langkah ini dilakukan agar seluruh korban mendapat perlindungan dan proses hukum berjalan maksimal,” ujar pihak kepolisian.

Kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, mengapresiasi langkah cepat Polres Pekalongan Kota dalam menangani kasus tersebut. Ia menyebut pihaknya menurunkan tim berisi 10 pengacara untuk mendampingi para korban selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Arif NS, meminta penyidik tetap objektif dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, AKF membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, suasana haru sempat terjadi saat tersangka keluar dari ruang pemeriksaan menuju sel tahanan. Sejumlah muridnya terlihat mendekat dan mencium tangan AKF sambil menangis dan mendoakan gurunya tersebut.

Baca juga :  Belum Miliki IPAL Standar, Belasan Dapur SPPG Rembang Di-suspend

AKF kini dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan pelecehan fisik. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap relasi kuasa di lingkungan pendidikan maupun lembaga keagamaan. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami