JAKARTA, GEMADIKA.com – Rabu (13/05/2026)

Para Terdakwa dan Identitasnya

Dalam kasus ini, terdapat empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang duduk sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Keempat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kompak meminta maaf dan menyesali perbuatan mereka dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko menyampaikan permohonannya secara terbuka: “Kami memohon maaf kepada korban, semoga lekas sembuh. Dan harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi prajurit TNI karena di situ kami untuk menafkahi keluarga.”

Edi juga menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI, Kepala BAIS TNI, hingga Menteri Pertahanan. “Kami sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada Panglima TNI, bapak Menhan, bapak Ka Bais TNI dan seluruh pimpinan kami dan prajurit TNI. Atas tindakan saya kami mohon maaf karena memperburuk citra TNI,” ujarnya.

Pengakuan dan Penyesalan Masing-Masing Terdakwa

Terdakwa kedua, Budhi Hariyanto Widhi, mengaku sangat menyesal atas keterlibatannya. “Kami sangat menyesal dengan apa yang telah saya lakukan bersama terdakwa lainnya, bahwa dengan melakukan itu ternyata sangat berakibat negatif,” kata Budhi. Ia pun mendoakan Andrie Yunus agar segera pulih dan memohon maaf sebesar-besarnya.

Kapten Nandala Dwi Prasetya turut menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan pimpinan TNI, serta berharap Andrie Yunus segera pulih dan dapat kembali beraktivitas. “Ya semoga lekas sembuh dan bisa beraktivitas kembali. Dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, Bapak Menhan, Bapak Kabais TNI, dan seluruh unsur pimpinan TNI, dan kepada seluruh warga negara Indonesia,” ungkapnya.

Baca juga :  Berani Lawan Ketidakadilan di Panggung LCC MPR, Siswi Ocha Dipuji Gerindra — Juri Diminta Minta Maaf

Lettu Sami Lakka juga meminta maaf kepada Andrie dan keluarganya. “Saya meminta maaf kepada Saudara Andrianus dan keluarganya, kepada pimpinan TNI, kepada seluruh warga negara Indonesia atas kegaduhan yang sudah kami buat, yang mencoreng institusi TNI. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Sami Lakka.

Latar Belakang Kejadian dan Motif

Keempat terdakwa melakukan aksinya karena tersinggung dengan Andrie Yunus yang menggeruduk rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025. “Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang.

Terdakwa I Edi Sudarko mengaku kesal setelah melihat video aksi Andrie di rapat tersebut. “Saya merasa kesal melihat dalam video tersebut Andrie Yunus bersifat arogan, overacting, tidak punya sopan santun. Saya menganggap itu menginjak-injak harga diri TNI,” ujar Edi.

Ide penyiraman muncul dari Terdakwa II Lettu Budhi Hariyanto Widhi yang awalnya mendengar Edi ingin memukuli Andrie. Budhi mengaku usul itu muncul spontan. “Supaya lebih cepat dan praktis,” kata Budhi saat ditanya alasan mengusulkan penyiraman. Ia juga mengaku tidak memikirkan dampak cairan terhadap tubuh korban.

Baca juga :  Pakar Hukum: Batasi Jabatan Kapolri Justru Kurangi Kekuatan Presiden, Sistem yang Ada Sudah Cukup

Pada Kamis, 12 Maret 2026 malam, di dekat Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), para terdakwa melancarkan aksinya. Edi dan Budhi yang mengendarai sepeda motor milik Nandala melakukan penyiraman cairan campuran pembersih karat dan air aki ke arah wajah Andrie Yunus.

Terdakwa Juga Terkena Cipratan

Dalam persidangan, Edi mengaku turut terkena cipratan cairan yang disiramkan ke Andrie. “Karena kendaraan saudara Andrie Yunus kencang akhirnya cairan tersebut menimpa kami juga,” kata Edi. Dua terdakwa, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi, bahkan menunjukkan bekas luka di persidangan sebagai bukti cipratan yang mengenai mereka.

Dakwaan dan Kondisi Korban

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP — dengan dakwaan penganiayaan, bukan percobaan pembunuhan berencana.

Hingga saat ini, Andrie Yunus sebagai korban belum pernah diperiksa dalam proses penegakan hukum ini, karena ia masih menjalani perawatan intensif di RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Sementara proses hukum di Pengadilan Militer terus berjalan, Andrie Yunus dilaporkan masih dalam masa pemulihan dan menanti kepastian keadilan atas peristiwa yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi tersebut.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami