PASURUAN, GEMADIKA.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan tengah memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan tindakan asusila di dalam mobil.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman, mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung dan saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
“Proses masih berlangsung. Tunggu hasilnya,” ujar Fathurrahman, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, tahapan pemeriksaan dilakukan dengan memanggil saksi-saksi terlebih dahulu sebelum kedua ASN tersebut diperiksa secara langsung.
“Tahapannya saksi-saksi dipanggil, baru kedua ASN,” katanya.
Dua ASN yang diperiksa masing-masing berinisial HD dan AL. Keduanya diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.
Hingga kini, BKPSDM masih mendalami dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN terkait kasus tersebut. Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan apabila keduanya terbukti melakukan pelanggaran.




