LUMAJANG, GEMADIKA.com Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 pendaki yang diduga melakukan pendakian Gunung Semeru melalui jalur tidak resmi dalam operasi pengawasan yang digelar pada Senin (15/6/2026). Selain itu, petugas masih memburu empat orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam aktivitas pendakian ilegal tersebut.

Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengatakan penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, Kabupaten Lumajang, dan RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang.

“Dari wilayah Desa Ranupani, petugas berhasil mengamankan dua orang. Sedangkan dari wilayah Taman Satriyan, petugas mengamankan 11 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal menuju Gunung Semeru,” ujar Rudijanta.

Menurutnya, para pendaki tersebut diduga memasuki kawasan konservasi melalui jalur yang tidak diperbolehkan dan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pengelola taman nasional.

Baca juga :  Tawuran Antar Pesilat di Surabaya Pecah, Diduga Satu Tewas dan Dua Korban Luka

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan rombongan pendaki di kawasan Daerah Purbakala yang termasuk area pengawasan TNBTS. Dari total 15 orang yang terdeteksi, sebanyak 11 orang berhasil diamankan, sementara empat orang lainnya diduga masih berada di sekitar kawasan hutan dan sedang dalam proses pencarian.

“Empat orang yang masih dicari terdiri atas satu pendaki, dua orang yang diduga sebagai pemandu (guide), serta satu porter yang diperkirakan masih berada di sekitar kawasan,” jelasnya.

BB TNBTS menegaskan bahwa pendakian melalui jalur ilegal tidak hanya melanggar aturan konservasi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pendaki karena tidak berada dalam pengawasan resmi petugas.

Baca juga :  Viral! Dua Anak di Jember Diduga Bobol Brankas Tetangga Rp14 Juta, Aksi Terungkap dari Uang Jajan Tak Wajar di Sekolah

Selain itu, kawasan Gunung Semeru memiliki sejumlah zona yang dibatasi untuk aktivitas pendakian guna menjaga kelestarian ekosistem sekaligus mengantisipasi potensi risiko bencana alam.

Pihak TNBTS mengimbau masyarakat yang ingin melakukan pendakian agar selalu mengikuti prosedur resmi, melakukan pendaftaran melalui jalur yang telah ditentukan, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan yang sedang ditutup,” tegas Rudijanta.

BB TNBTS memastikan pengawasan di kawasan Gunung Semeru akan terus diperketat untuk mencegah aktivitas pendakian ilegal yang dapat mengancam keselamatan pengunjung maupun kelestarian kawasan konservasi.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami