PENAJAM PASER UTARA, GEMADIKA.com – Upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus diperkuat. Salah satunya melalui kegiatan revegetasi atau penghijauan kembali pada lahan bekas tambang ilegal yang berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Program pemulihan ekosistem tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, kalangan akademisi, hingga masyarakat sekitar. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan yang sebelumnya mengalami kerusakan akibat aktivitas ilegal.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menegaskan bahwa kegiatan penanaman pohon tidak sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya jangka panjang untuk memulihkan lingkungan.
“Penanaman hari ini bukan seremonial, kami menanam dan insya Allah akan memelihara. Ini adalah ajang untuk mempertebal kembali komitmen kita bahwa di masa lalu kita sudah membiarkan kondisi seperti ini terjadi. Kami mohon dukungan dan bantuan seluruh pihak kita kembalikan lagi tempat yang nyaman ini. Ini butuh konsistensi jangka panjang,” ujar Myrna, Jumat (19/6/2026).
Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan pelestarian alam yang memiliki fungsi strategis sebagai area konservasi, penelitian, pendidikan lingkungan, serta perlindungan keanekaragaman hayati. Kawasan ini juga menjadi salah satu penyangga ekologis penting bagi pembangunan IKN.
Berdasarkan data yang ada, sekitar 57 persen wilayah Tahura Bukit Soeharto masih memiliki tutupan hutan. Namun sebagian area lainnya mengalami tekanan akibat berbagai aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk pertambangan ilegal, perkebunan, permukiman, dan penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukan.
Untuk menjaga kawasan tersebut, Otorita IKN bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN dan aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan serta penertiban terhadap berbagai aktivitas yang melanggar aturan.
Sejak tahun 2023, tercatat delapan kasus tambang ilegal di kawasan IKN telah ditindaklanjuti melalui proses hukum. Setelah penertiban dilakukan, langkah berikutnya adalah mengembalikan fungsi ekologis kawasan melalui rehabilitasi lahan.
Sebagai bagian dari program tersebut, pada Kamis (18/6/2026), sebanyak 1.000 pohon ditanam di area seluas 1,6 hektare yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Pohon yang ditanam terdiri dari jenis balangeran, tanjung, dan trembesi yang dinilai mampu mendukung pemulihan vegetasi dan keseimbangan ekosistem.
Sementara itu, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Edgar Diponegoro, memastikan pengawasan terhadap aktivitas ilegal akan terus diperketat.
“Hingga Juni 2026, di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi. Jika ada itu di luar hutan konservasi berupa tambang pasir dan batu. Ini yang menjadi target kami ke depan,” ujar Edgar.
Menurutnya, keberhasilan menekan aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan IKN yang mengedepankan prinsip pembangunan hijau dan ramah lingkungan.
Melalui rehabilitasi lahan dan pengawasan berkelanjutan, Otorita IKN berharap kawasan yang sebelumnya rusak dapat kembali berfungsi sebagai habitat alami sekaligus mendukung keseimbangan lingkungan bagi generasi mendatang.



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan