REMBANG, GEMADIKA.com – Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menimbulkan kekhawatiran di sejumlah daerah. Di Kabupaten Rembang, Ormas Brandal Alif meminta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut agar tidak menimbulkan persoalan serupa.
Di Kabupaten Rembang, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Brandal Alif secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang untuk bergerak proaktif mengawasi pelaksanaan program nasional tersebut.
Tuntutan ini mencuat setelah Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam markup pengadaan barang dan memanipulasi kelulusan yayasan terafiliasi sebagai mitra penyedia makanan.
Desak Posko Pengaduan dan Usut Isu SPPG Nakal
Ketua Ormas Brandal Alif, Arif Yulianto meminta Kejari Rembang tidak tinggal diam dan segera merespons keluhan di akar rumput. Mereka mensinyalir adanya dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta adanya oknum SPPG nakal yang bermain di wilayah Rembang.
”Kami mendorong Kejari Rembang proaktif dan membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat. Ini penting agar warga yang menemukan kejanggalan atau makanan tidak layak dalam program MBG di wilayahnya bisa langsung melapor,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan karena program MBG menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, khususnya para pelajar sebagai penerima manfaat.
Kejari Rembang Tunggu Instruksi Pusat
Merespons desakan tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya perintah khusus untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dapur-dapur MBG di daerah menyatakan belum ada instruksi formal.
”Belum mas,” jawab Yusni singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/6/2026).
Hingga saat ini, Kejari Rembang masih menunggu petunjuk teknis dari Kejagung maupun Kejaksaan Tinggi terkait pengawasan program MBG di tingkat daerah.
Meski demikian, perhatian publik terhadap pelaksanaan MBG di daerah diperkirakan akan semakin meningkat seiring berkembangnya proses hukum yang tengah ditangani Kejagung.
Saputra (GEMADIKA.com)




