REMBANG, GEMADIKA.com – Dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan batu di Desa Lemah Putih, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, kini mendapat perhatian aparat penegak hukum. Setelah dipastikan tidak memiliki izin usaha pertambangan, Polres Rembang mulai melakukan penyelidikan untuk mengusut aktivitas galian yang diduga melanggar aturan tersebut.

‎Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar, mengatakan pihaknya kini sedang mengumpulkan bukti-bukti di lapangan terkait aktivitas penambangan di Desa Lemah Putih.

‎”Untuk permasalahan ini kita kerjakan juga, masih dalam rangka penyelidikan,” ucap Alva saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/7/2026).

‎Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang menegaskan bahwa langkah penanganan terhadap aktivitas tambang tersebut telah dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi.

‎Kepala DLH Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan hukum maupun menerbitkan izin operasional pertambangan. Karena itu, DLH Kabupaten Rembang telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah.

‎”Kita sudah koordinasikan sama DLHK provinsi karena ini kewenangan provinsi. Provinsi akan menggandeng APH untuk menyelesaikan masalah ini mas, karena ini penambangan ilegal,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/7/2026).

‎Sebelumnya, Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara (Geominerba) Kantor Cabang Dinas Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto, memastikan tidak terdapat izin usaha pertambangan yang aktif di wilayah Desa Lemah Putih.
‎”Untuk wilayah Desa Lemah Putih, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang saat ini tidak ada izin tambang,” tegas Hadi.

‎Pernyataan tersebut memperkuat fakta bahwa tidak terdapat izin pertambangan di wilayah Desa Lemah Putih. Sementara itu, Polres Rembang masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Aziz)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami