KUBU RAYA, GEMADIKA.com – Kasus penyiraman air keras yang terjadi di kawasan mes perusahaan di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengungkap fakta mengejutkan. Polisi kini menangani dua perkara hukum yang saling berkaitan, yakni kasus penganiayaan berat dan dugaan tindak pidana pemerkosaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Mei 2026. Seorang pria berinisial ME ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyiraman air keras terhadap pria berinisial YS dan istrinya di area mes perusahaan.
Akibat serangan tersebut, YS mengalami luka bakar serius pada bagian wajah dan tubuh hingga menyebabkan kulit melepuh. Sementara istri korban turut mengalami luka akibat cipratan cairan berbahaya tersebut pada bagian wajah dan lengan kanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati dan dendam yang mendalam. ME meyakini bahwa YS telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap istrinya sehingga nekat melakukan aksi balas dendam.
Namun saat menjalankan aksinya, sebagian cairan air keras yang dibawa tersangka justru mengenai tangannya sendiri. Akibatnya, ME juga mengalami luka bakar dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, pada Kamis (11/6/2026), menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini menangani dua laporan berbeda yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Perkara pertama adalah dugaan penganiayaan berat melalui penyiraman air keras yang dilakukan ME terhadap YS dan istrinya. Sementara perkara kedua merupakan laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang diajukan oleh istri ME dengan YS sebagai terlapor.
“Kedua perkara ini ditangani secara terpisah sesuai dengan laporan yang masuk dan proses hukum yang berlaku,” jelas Aiptu Ade.
Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi, korban, maupun pihak terkait lainnya untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kedua kasus tersebut.
Polisi menegaskan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan objektif guna memastikan setiap pihak memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan tindak pidana serius yang berujung pada aksi main hakim sendiri. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar menyerahkan setiap persoalan hukum kepada penegak hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan korban baru.




