BATU BARA, GEMADIKA.com – Aktivitas galian C ilegal di aliran Sungai Sei Dalu-Dalu, terpantau beroperasi kembali pada Senin 22 Juni 2026 sekitar pukul 12.27 WIB, di Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Padahal, pemberitaan hal yang sama berulang kali sudah dipublikasikan namun kegiatan tetap berjalan beroperasi.

Pantauan di lokasi, sejumlah alat berat dan truk pengangkut pasir masih hilir-mudik mengeruk material sungai. Aktivitas tersebut membuat warga sekitar cemas karena dasar sungai semakin dalam dan tebing rawan longsor.

Ini sudah kesekian kalinya diberitakan awak media, tapi galian C-nya tetap jalan seperti kebal hukum. “Kami warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera bertindak tegas kegiatan tersebut. Warga jadi was-was. Kalau terus dikeruk, benteng desa bisa jebol kena abrasi,” ujar warga Desa Sukaraja yang rumahnya tak jauh dari lokasi.

Baca juga :  “Dukung Penyidikan Polres Pematangsiantar, KPKM RI Tegaskan Kamtibmas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polisi, Seluruh Instansi Harus Dievaluasi”

Kekhawatiran warga beralasan. Penggalian pasir secara terus-menerus tanpa izin dinilai mempercepat abrasi.mengakibatkan pasir longsor kebawah dasar sungai yang dikeruk, pasir benteng penahan sungai bisa jebol, pemukiman dan lahan pertanian warga terancam terendam saat debit air naik.

Sejumlah awak media mengaku sudah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak Polres Batu Bara terkait aktivitas ilegal ini. Namun jawaban yang diterima selalu sama. Iya nanti kami tindak lanjuti, begitu terus menerus namun hasilnya belum ada tindaklanjutannya.

Setiap awak media konfirmasi, jawabannya ‘nanti ditindaklanjuti’. Tapi sampai berita ini naik, aktivitasnya masih berjalan. Adanya dugaan sepertinya aparat belum berani menindaklanjuti secara tegas.

Baca juga :  Hadiri HUT ke-72 PRSB, Bupati Baharuddin Ajak Perkuat Persatuan Dan Semangat Gotong Royong

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan penertiban yang terlihat di lokasi. Padahal sesuai UU Minerba No. 3 Tahun 2020, setiap penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah bisa kena pelanggaran dipidana.

Warga mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Batu Bara, segera turun ke lapangan dan menindak tegas pelaku galian C ilegal. Jangan sampai menunggu musibah bencana abrasi terjadi, baru ada tindakan.

Kami hanya minta sungai kami aman pinta warga, kalau dibiarkan, apabila berdampak yang alami kami warga sekitarnya dari tiga desa yaitu Sukaraja, Aras dan Pematang panjang, pungkas Masyarakat yang namanya enggan disebutkan.

Jumaidi (GEMADIKA.com)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami