BATU BARA, GEMADIKA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (22/6/2026).

Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dan dihadiri Ketua DPRD Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., serta dihadiri Plt Sekretaris DPRD yang diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Syafrizal menegaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan agenda konstitusional yang wajib dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui DPRD.

“Penyampaian Ranperda ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembangunan daerah selama Tahun Anggaran 2025,” ujar Syafrizal.

Ia menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, lengkap dengan laporan keuangan, ikhtisar kinerja, serta laporan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca juga :  DPRD Kabupaten Batu Bara Gelar Reses Dapil l Tahap ll di Desa Sumber Makmur

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara juga menyampaikan capaian positif. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Capaian ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Opini WTP tidak hanya menjadi simbol administratif, tetapi juga mencerminkan kualitas pengelolaan anggaran yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan masyarakat, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Syafrizal.

Baca juga :  Atlet Triathlon Bangkalan Kembali Ukir Prestasi, Jadi Juara di Level Nasional Maupun Internasional

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak terlepas dari sinergi seluruh pemangku kepentingan yang aktif selama proses pemeriksaan berlangsung. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah harus terus dilakukan agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Secara hukum, penyampaian pertanggungjawaban APBD juga memiliki landasan kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara diharapkan dapat melakukan pembahasan secara objektif, kritis, dan konstruktif terhadap dokumen pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, sehingga setiap penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Penulis : Jumaidi
Editor : Rini

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami