GROBOGAN, GEMADIKA.com Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan menggelar kegiatan pembinaan administrasi sekaligus sosialisasi persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahap Pertama di Desa Sambung, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Sabtu (25/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan Nomor 000/156/DISPERMADES/2026 tertanggal 6 Juni 2026 tentang pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi Pilkades serentak di Kabupaten Grobogan.

Acara dihadiri oleh perwakilan Dispermades Kabupaten Grobogan, Bambang DS, S.IP dan Ardiyan Ayub Sani, S.IP, Kepala Desa Sambung Arif Sofianto, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta unsur lembaga kemasyarakatan desa.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sambung Arif Sofianto menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bekal bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkades sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada sesi sosialisasi, Dispermades menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib terlebih dahulu melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) sebelum tahapan Pilkades dimulai. Kepala desa juga berkewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada BPD sebagai bentuk pertanggungjawaban selama masa jabatan, mulai dari awal hingga akhir periode kepemimpinan.

Selanjutnya, BPD membentuk panitia Pilkades yang berasal dari unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan desa untuk menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan secara transparan dan akuntabel.

Dispermades juga memaparkan empat tahapan utama dalam pelaksanaan Pilkades, yaitu:

  1. Tahap persiapan.
  2. Tahap pencalonan.
  3. Tahap pemungutan dan penghitungan suara.
  4. Tahap penetapan kepala desa terpilih.

Dalam pelaksanaannya, BPD diwajibkan menyampaikan laporan LPPD kepada Bupati paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa. Seluruh proses Musdes dan persyaratan administrasi harus telah diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa calon kepala desa harus memenuhi persyaratan, di antaranya telah berusia minimal 25 tahun dan memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

Apabila jumlah bakal calon lebih dari lima orang, akan dilakukan proses penyaringan sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, calon kepala desa yang telah ditetapkan wajib mengambil cuti selama masa pencalonan. Tugas kepala desa dapat dijalankan oleh sekretaris desa atau pejabat yang ditunjuk apabila terdapat potensi konflik kepentingan.

Dispermades juga menjelaskan mekanisme apabila hanya terdapat satu calon kepala desa. Dalam kondisi tersebut, masa pendaftaran akan diperpanjang selama 10 hari. Apabila pada pemungutan suara calon tunggal kalah dari kolom kosong, maka pemilihan akan diulang pada tahapan berikutnya dan pemerintahan desa akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten.

Kegiatan pembinaan administrasi dan sosialisasi Pilkades Serentak Tahap Pertama di Desa Sambung berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh antusiasme. Diharapkan seluruh peserta dapat memahami setiap tahapan serta regulasi yang berlaku sehingga pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Grobogan dapat berjalan dengan aman, demokratis, dan sukses.

Tri Lindu Aji (GEMADIKA.com)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami