BANGKALAN,GEMADIKA.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Bangkalan yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan, Anang Yulianto Haripurnomo pada acara pelatihan manajemen dan penanganan kasus yang di gelar Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Bangkalan bertempat di Meeting Room Hotel Rose Bangkalan. Rabu (10/06/26).

Anang menilai pelatihan tersebut penting karena penanganan kasus kekerasan memiliki dimensi yang kompleks dan membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
“Pelatihan ini melibatkan banyak unsur sehingga pendekatannya diharapkan dapat menjangkau semua lini. Tanpa kolaborasi, akan sulit bagi Dinas KBP3A untuk menjangkau dan menuntaskan persoalan yang ada,” ungkapnya.
Berdasarkan data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bangkalan, tercatat fluktuasi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, terdapat 40 kasus. Namun hingga Mei 2026, jumlah laporan menurun menjadi 24 kasus kekerasan yang tertangani.
Meski angka tersebut menurun, pemkab bangkalan tetap mengambil langkah waspada dan proaktif dengan terus berupaya menyamakan pemahaman mengenai mekanisme penanganan kasus, mulai dari penerimaan aduan, asesmen, proses penyidikan, hingga pendampingan korban.
“Ini tugas bersama selain manajemen penanganan kasus juga mereka mengedukasi kepada masyarakat untuk segera melapor,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas KBP3A Bangkalan, Sudiyo, menambahkan maraknya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan masyarakat dan adanya keengganan masyarakat untuk melapor, hal ini dikarenakan berbagai faktor dan alasan.
“Oleh sebab itu, petugas pemberi layanan bagi perempuan dan anak harus siap dalam membantu dan menangani korban dalam setiap laporan kasus yang diterima,” jelasnya.
Sudiyo menyebut, salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan melibatkan berbagai kalangan, mulai camat, kepala desa, pemerhati perempuan dan anak, perwakilan mahasiswa, hingga organisasi kemahasiswaan seperti HMI dan PMII.
“Penanganan kasus kekerasan Perempuan dan Anak bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama, kita juga harus mengedukasi masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya kasus kekerasan,” tutupnya. (nardi)




