LAMPUNG TIMUR, GEMADIKA.com – Jajaran Polres Lampung Timur berhasil menuntaskan kasus pembegalan maut yang terjadi pada 2014 dengan menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah buron selama 12 tahun.
Tersangka berinisial BB (32) diamankan aparat kepolisian pada Kamis (11/6/2026) setelah keberadaannya terlacak usai kembali dari Malaysia. Penangkapan berlangsung dramatis dan sempat menjadi perhatian masyarakat karena dilakukan di tengah jalan raya yang ramai dilalui kendaraan.
Kanit Resum Satreskrim Polres Lampung Timur, Ipda Hizkia Sitanggang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memantau pergerakan tersangka setelah memperoleh informasi mengenai kepulangannya dari luar negeri.
Saat dilakukan penyergapan di wilayah Labuhan Ratu, BB sempat berupaya melarikan diri dengan menambah kecepatan kendaraannya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang kemudian mengamankan tersangka tanpa memberikan kesempatan untuk kembali kabur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, BB merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 2014 dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari proses hukum.
Selama berada di negeri jiran, BB diketahui menyamar sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan bekerja sebagai buruh pabrik. Identitas serta keberadaannya selama bertahun-tahun berhasil disembunyikan hingga akhirnya terlacak oleh aparat kepolisian.
Polisi menyebut BB tidak beraksi seorang diri. Salah satu rekan pelaku sebelumnya telah ditangkap dan menjalani proses hukum. Sementara BB baru berhasil diamankan setelah menjadi buronan selama lebih dari satu dekade.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat BB dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara pidana, termasuk kasus lama yang belum terungkap. Polres Lampung Timur menegaskan bahwa setiap pelaku kejahatan tetap akan dimintai pertanggungjawaban hukum meskipun telah lama melarikan diri.




