BATU BARA, GEMADIKA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menerima berkas surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari pengajuan gelombang aspirasi publik Batu Bara Bergerak, terhadap dugaan berbagai persoalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, guna membahas secara terbuka isu yang berkembang di masyarakat terkait tata kelola dan pemasyarakatan. Secara resmi Batu Bara Bergerak ajukan permohonan RDP kepada DPRD Kabupaten Batu Bara, Rabu (17/6/2026).

Surat bernomor 02/Istimewa/VI/2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan DPRD sebagai representasi rakyat dalam mengawal prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Batu Bara Bergerak itu disebutkan, RDP diperlukan untuk memperoleh penjelasan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku terkait sejumlah informasi dan dugaan permasalahan yang menjadi perhatian publik. Selain itu, forum tersebut diharapkan menjadi ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi, masukan, serta berbagai temuan masyarakat kepada DPRD agar dapat diteruskan sebagai rekomendasi kepada DPR RI maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Baca juga :  RSUD H OK Arya Zulkarnain Gelar Sertijab Direktur, Teguhkan Semangat Pengabdian dan Pelayanan

“RDP merupakan instrumen konstitusional yang penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas terhadap berbagai persoalan yang berkembang,” demikian substansi yang tertuang dalam surat permohonan tersebut.

Batu Bara Bergerak juga menyoroti pentingnya memastikan seluruh pelayanan dan program pembinaan warga binaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka menilai pengawasan publik menjadi bagian integral dalam menjaga marwah lembaga pemasyarakatan sebagai institusi pembinaan, bukan sekadar tempat menjalani hukuman.

Melalui RDP yang diusulkan, organisasi tersebut berharap dapat dirumuskan langkah-langkah penyelesaian yang konstruktif serta rekomendasi konkret demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang lebih profesional, humanis, dan berintegritas.

Sebagai tindak lanjut, Batu Bara Bergerak meminta DPRD Kabupaten Batu Bara untuk memfasilitasi pelaksanaan RDP dengan menghadirkan Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku beserta pihak-pihak terkait agar seluruh persoalan yang berkembang dapat dibahas secara terbuka dan objektif di hadapan publik.

Baca juga :  Badan Penghubung Sulbar Ikuti Rakornas FORKAPPSI 2026, Perkuat Kolaborasi Daerah dalam Pengendalian Inflasi*

Secara normatif, keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan pentingnya pembinaan warga binaan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah DPRD Kabupaten Batu Bara. Akankah lembaga legislatif daerah segera membuka ruang dialog dan pengawasan melalui RDP, atau justru membiarkan berbagai pertanyaan masyarakat terus menggantung tanpa kepastian? Jawabannya menjadi ujian nyata bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas di Bumi Kabupaten Batu Bara.

Jumaidi (GEMADIKA.com)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami