REMBANG, GEMADIKA.com – Rencana relokasi pedagang Pasar Kota Rembang sebagai bagian dari proyek revitalisasi mulai menuai pro dan kontra. Di tengah upaya pemerintah mengejar tenggat waktu dari pusat, sejumlah pihak meminta agar proses pemindahan tidak dilakukan terburu-buru demi menghindari dampak ekonomi terhadap pedagang.

‎Organisasi Masyarakat (Ormas) Brandal Alif secara terbuka meminta Pemkab untuk menunda rencana pemindahan tersebut.

‎Ketua Ormas Brandal Alif, Arif Yulianto, menyatakan bahwa rencana pemindahan pedagang terkesan dipaksakan dan terburu-buru. Pihaknya menilai para pedagang berhak mendapatkan jaminan kepastian, terutama terkait kucuran anggaran dari pemerintah pusat sebelum mereka diminta angkat kaki dari lapak jualan saat ini.

‎”Kami menilai rencana revitalisasi Pasar Rembang terkesan tergesa-gesa. Jangan korbankan pedagang, harus jelas. Ini megaproyek, anggaran besar,” ungkap Arif Yulianto, Jumat (19/6/2026).

Arif menambahkan, pemerintah daerah harus memastikan seluruh regulasi, skema penganggaran, hingga fasilitas di tempat penampungan sementara (TPS) benar-benar matang agar tidak menimbulkan konflik sosial baru atau mematikan roda ekonomi pedagang kecil.

Baca juga :  Viral! Lupa Cabut Kunci Motor Saat Makan Nasi Goreng, Wanita di Gubug Jadi Korban Pencurian

‎Pihaknya menduga ada kejanggalan dan ketergesa-gesaan dalam memaksakan pengosongan lahan, padahal anggaran dari pusat diklaim belum turun sepenuhnya.

‎‎”Ini ada apa kok mendadak nafsu banget mengusir pedagang di bulan November? Anggaran pusatnya saja masih abu-abu, regulasinya belum beres, tapi lahan dipaksa harus kosong. Jangan sampai pasar lama sudah dibongkar hancur, tapi anggaran pusatnya zonk. Itu namanya menciptakan bencana ekonomi bagi warga Rembang!” ucapnya.

‎‎Arif menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memindahkan pedagang sebelum ada hitam di atas putih yang menjamin nasib ekonomi mereka di tempat relokasi.

‎‎”Pemerintah daerah jangan hanya mau enaknya sendiri kejar target setoran ke pusat, lalu pedagang disuruh pindah ke tempat darurat tanpa kejelasan. Kalau lapak baru sepi dan mereka bangkrut, apa bupati mau tanggung jawab? Kita minta jaminan hitam di atas putih dulu, baru bicara relokasi!” tegasnya. ‎

‎Di sisi lain, Pemkab Rembang melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) menyatakan bahwa percepatan tahapan ini mutlak dilakukan guna mengejar tenggat waktu ketat yang diberikan oleh kementerian pusat.

Baca juga :  Pelatihan Petugas Akurasi Pendataan Petugas Informasi Masyarakat Perencanaan Pembangunan Api Mrapen

‎Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Rembang, Mahfudz, menjelaskan bahwa pemerintah pusat baru akan mencairkan anggaran konstruksi fisik serta membuka proses lelang pengerjaan apabila lahan pasar lama sudah dikosongkan total.

‎‎Pemkab menargetkan pembersihan aset lama rampung sebelum memasuki pergantian tahun, agar pembangunan fisik gedung baru bisa langsung dieksekusi pada awal tahun berikutnya.

‎‎”Waktu kita sudah dipres. Timeline kita menuju ke Desember itu lahan harus sudah free (kosong). Sudah penghapusan aset, sudah demolish atau pembongkaran, sehingga tidak ada konstruksi yang tersisa,” jelas Mahfudz.

‎‎Mahfudz mengakui dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ini masih dalam proses penyelesaian simultan.

‎‎Meski begitu, pihak eksekutif optimistis seluruh prasyarat teknis dan pemindahan ke lokasi relokasi sementara di eks Pasar Hewan Sumberjo akan berjalan lancar demi kelangsungan megaproyek tersebut.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami