GEMADIKA.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) terpantau mengalami kenaikan tipis pada perdagangan Sabtu, 13 Juni 2026. Berdasarkan pembaruan per pukul 08.35 WIB, harga emas Antam naik sebesar Rp2.000 menjadi Rp2.711.000 per gram.
Pada awal perdagangan pagi, harga emas sempat berada di level Rp2.709.000 per gram sebelum akhirnya menguat. Kenaikan ini mencerminkan pergerakan stabil di tengah dinamika pasar global.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi masyarakat.
Berikut rincian harga emas Antam per Sabtu (13/6/2026) pukul 08.35 WIB:
- 0,5 gram: Rp1.405.500 (sebelumnya Rp1.404.500)
- 1 gram: Rp2.711.000 (sebelumnya Rp2.709.000)
- 2 gram: Rp5.362.000 (sebelumnya Rp5.358.000)
- 3 gram: Rp8.018.000 (sebelumnya Rp8.012.000)
- 5 gram: Rp13.330.000 (sebelumnya Rp13.320.000)
- 10 gram: Rp26.605.000 (sebelumnya Rp26.585.000)
- 25 gram: Rp66.387.000 (sebelumnya Rp66.337.000)
- 50 gram: Rp132.695.000 (sebelumnya Rp132.595.000)
- 100 gram: Rp265.312.000 (sebelumnya Rp265.112.000)
- 250 gram: Rp663.015.000 (sebelumnya Rp662.515.000)
- 500 gram: Rp1.325.820.000 (sebelumnya Rp1.324.820.000)
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.651.600.000 (sebelumnya Rp2.649.600.000)
Selain harga jual, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan pajak dalam transaksi emas batangan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Pergerakan harga emas ke depan masih akan dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global, nilai tukar mata uang, serta kebijakan suku bunga.(red)




