JAKARTA, GEMADIKA.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan kemungkinan kenaikan harga obat-obatan akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta kenaikan harga minyak dunia tetap berada dalam batas yang wajar dan tidak akan mengalami lonjakan signifikan.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta.

Menurut Menkes, pemerintah terus memantau perkembangan harga obat dan telah melakukan evaluasi terhadap komponen biaya yang memengaruhi harga di pasaran. Ia menegaskan bahwa kenaikan harga yang terjadi harus memiliki dasar yang rasional dan tidak boleh dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan berlebihan.

“Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” ujar Budi Gunadi Sadikin.

Baca juga :  BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur, Potensi Hemat Rp3 Triliun

Ia menjelaskan bahwa kenaikan nilai tukar dolar AS tidak otomatis menyebabkan harga obat meningkat dengan persentase yang sama. Hal tersebut karena sebagian besar biaya produksi obat dalam negeri masih menggunakan komponen berdenominasi rupiah.

Oleh karena itu, pemerintah telah menghitung batas kenaikan harga yang dianggap masih wajar. Menurutnya, kenaikan harga pada kisaran 10 hingga 20 persen masih dapat diterima, sedangkan kenaikan di atas angka tersebut perlu mendapat perhatian khusus.

“Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” tegasnya.

Senada dengan Menkes, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait penyesuaian harga obat. Hasil koordinasi tersebut menyepakati bahwa kenaikan harga tertinggi dibatasi maksimal 20 persen.

Baca juga :  Kemenkes Tutup Klinik Kecantikan Ilegal di Bali, Libatkan Dokter Asing Tanpa Izin Praktik

“Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” jelas Rizka.

Di tengah adanya penyesuaian harga obat komersial atau non-BPJS, pemerintah memastikan harga obat-obatan yang masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terjaga dan tidak terdampak oleh kenaikan tersebut.

Kemenkes menegaskan komitmennya untuk menjaga akses masyarakat terhadap obat-obatan yang terjangkau sekaligus memastikan industri farmasi tetap dapat beroperasi secara sehat di tengah dinamika ekonomi global.

Dilansir dari detikhelt.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami