RAMALLAH, GEMADIKA.com Indonesia bersama tujuh negara Muslim lainnya mengutuk keras meningkatnya aksi kekerasan yang dilakukan pemukim ilegal Israel terhadap warga Palestina di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Kecaman tersebut disampaikan menyusul serangan terhadap dua masjid di wilayah utara Ramallah yang memicu keprihatinan internasional.

Pernyataan bersama itu dikeluarkan oleh para Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab pada Kamis, 18 Juni 2026.

Serangan terbaru dilaporkan menyasar Masjid Agung di Desa Jiljilya serta Masjid Al-Farouq di Desa Mazar’a al-Nubani. Delapan negara tersebut menilai tindakan tersebut bukan hanya serangan terhadap warga sipil Palestina, tetapi juga bentuk pelanggaran terhadap kesucian tempat ibadah dan hukum internasional.

“Serangan-serangan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap kesucian tempat-tempat ibadah dan situs-situs keagamaan, hukum internasional termasuk hukum humaniter internasional, serta resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan,” demikian pernyataan bersama para menteri luar negeri.

Selain mengecam serangan terhadap fasilitas keagamaan, delapan negara itu juga menyatakan penolakan tegas terhadap berbagai tindakan dan kebijakan yang dinilai ilegal di wilayah Palestina yang diduduki.

Menurut mereka, berbagai tindakan tersebut telah memperburuk situasi keamanan, memicu meningkatnya kekerasan dan ekstremisme, serta menghambat berbagai upaya internasional dalam mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan di kawasan Timur Tengah.

Dalam pernyataan tersebut, Israel sebagai Kekuatan Pendudukan dinilai bertanggung jawab atas berbagai serangan yang terjadi. Para menteri juga mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah nyata guna menghentikan eskalasi konflik yang terus berkembang di Tepi Barat.

“Para Menteri mengulangi seruan mereka kepada komunitas internasional untuk menegakkan tanggung jawab hukum dan moralnya serta memaksa Israel menghentikan eskalasi berbahayanya di Tepi Barat yang diduduki, mengakhiri praktik-praktik ilegalnya, menghentikan kekerasan pemukim, menuntut pertanggungjawaban pelaku kejahatan ini, dan memastikan bahwa mereka tidak menikmati impunitas,” lanjut pernyataan tersebut.

Para Menteri Luar Negeri juga menegaskan kembali dukungan mereka terhadap hak-hak rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara yang merdeka serta berdaulat berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Selain itu, mereka menyatakan dukungan terhadap berbagai upaya diplomatik yang bertujuan mengakhiri pendudukan Israel dan mewujudkan perdamaian yang adil, komprehensif, serta berkelanjutan melalui solusi dua negara sesuai hukum internasional, resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan Inisiatif Perdamaian Arab.

Pernyataan bersama ini kembali menunjukkan sikap konsisten negara-negara Muslim dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina sekaligus menyerukan penghormatan terhadap hukum internasional dan perlindungan terhadap tempat-tempat suci keagamaan.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami