JEDDAH, GEMADIKA.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memperketat aturan perizinan bagi biro perjalanan haji dan umrah sebagai upaya mencegah kasus penipuan yang merugikan jemaah.

Kasubdit Pengawasan Haji Khusus, dr. Dani Pramudya, menegaskan bahwa kebijakan ini disiapkan untuk memastikan setiap penyelenggara perjalanan ibadah memiliki tanggung jawab penuh terhadap jemaah yang diberangkatkan.

“Kami ingin memastikan amanah jemaah benar-benar terjaga,” kata dr. Dani Pramudya di Jeddah, Arab Saudi, Senin (15/6/2026).

Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi draf regulasi baru yang akan menjadi dasar pengawasan lebih ketat terhadap seluruh biro perjalanan haji dan umrah di Indonesia. Dalam aturan tersebut, setiap travel wajib memiliki legalitas hukum yang lengkap dan resmi.

Baca juga :  Viral! Diduga Dipicu Rasa Iri, Oknum Pemegang Kunci Portal Perumahan Buang Gembok Akses Warga

Selain itu, perusahaan penyelenggara juga harus terdaftar dalam sistem badan penanaman modal serta mengantongi rekomendasi dari kantor wilayah terkait sebagai bentuk verifikasi administratif.

Tidak hanya soal perizinan, Kemenhaj juga mewajibkan setiap biro perjalanan menyediakan dana jaminan keuangan khusus. Dana ini berfungsi sebagai perlindungan apabila terjadi masalah dalam proses keberangkatan maupun pelaksanaan ibadah di lapangan.

“Travel harus memiliki tanggung jawab yang jelas,” ujarnya menegaskan.

Di sisi lain, pemerintah juga mengoptimalkan fungsi asrama haji sebagai pusat layanan terpadu sebelum keberangkatan. Asrama haji akan menjadi tempat transit resmi bagi jemaah agar tidak terjadi penumpukan dan penelantaran di bandara.

Baca juga :  Ban Motor Gundul Bisa Kena Tilang, Ini Dasar Hukum dan Besaran Dendanya

Di fasilitas tersebut, jemaah dapat beristirahat dengan aman, memperoleh layanan konsumsi, serta mengikuti proses verifikasi data kesehatan dan vaksinasi sebelum keberangkatan.

Regulasi baru ini juga mengatur keberadaan kantor cabang biro perjalanan, yang wajib memiliki alamat jelas serta struktur pengurus yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan berbagai penguatan aturan ini, Kemenhaj berharap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia menjadi lebih transparan, aman, dan profesional.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami