JAKARTA, GEEMADIKA.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut secara menyeluruh dugaan aliran dana kepada oknum aparat kepolisian yang mencuat dalam penyidikan kasus dugaan suap impor ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Desakan tersebut disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyusul munculnya keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Hartanto yang dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik.

Menurut Sugeng, informasi yang telah masuk ke dalam berkas penyidikan tidak boleh berhenti sebatas dugaan tanpa adanya pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya melalui proses hukum.

“Pola pemberian uang yang dilakukan pimpinan Blueray Cargo sudah terurai. John Field melalui pegawainya, Hartanto, diduga menugaskan distribusi uang kepada oknum-oknum polisi. Nah ini harus didalami KPK,” kata Sugeng di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Ia menilai penyidik perlu mengungkap secara rinci frekuensi pemberian uang, besaran dana yang disalurkan, serta pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut, baik di lingkungan Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri.

Sugeng menyebut terdapat dua saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam membuka konstruksi perkara, yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo dan Hartanto yang disebut bertugas mendistribusikan dana kepada pihak-pihak tertentu.

Baca juga :  POGI Ingatkan Menstruasi Berkepanjangan dan Nyeri Berlebih Bisa Jadi Tanda Gangguan Reproduksi

“Dua saksi yang paling penting menjelaskan ini adalah Hartanto dan John Field. Kalau informasi itu tidak dibuka secara terang, maka dugaan pemberian uang hanya akan menjadi isu dan tidak pernah menjadi fakta hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugeng meminta KPK bersikap konsisten dalam menelusuri seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana, sebagaimana upaya lembaga antirasuah tersebut mengusut dugaan keterlibatan pejabat di lingkungan Bea Cukai.

“Jangan sampai ada kesan perkara hanya berhenti pada satu pihak. Kalau memang ada informasi soal penerima dana di institusi lain, harus dibuka secara terang dan diuji melalui proses hukum,” tegasnya.

Dalam BAP Hartanto tertanggal 25 Februari 2026 disebutkan bahwa dirinya mengaku pernah diperintahkan John Field untuk mendistribusikan sejumlah uang kepada pihak yang disebut sebagai “cokelat”. Hartanto juga menjelaskan bahwa pembagian dana dilakukan berdasarkan tingkatan penerima, mulai dari tingkat polsek, polres, hingga level yang lebih tinggi.

Sementara itu, KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan impor ilegal masih terus berkembang. Selain menetapkan Blueray Cargo sebagai tersangka korporasi, penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan sejumlah perusahaan forwarder lain yang diduga berperan dalam praktik pengondisian jalur merah dan jalur hijau barang impor.

Baca juga :  Salmon Bantu Jaga Jantung dan Turunkan Kolesterol, Ini Penjelasan Ahli

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah perusahaan forwarder untuk mendalami mekanisme pengurusan impor yang diduga sarat praktik korupsi.

“Sedang kita dalami. Masing-masing ada sekitar 20-an lebih forwarder di seluruh Indonesia, di setiap pelabuhan. Ada pelabuhan laut, pelabuhan udara, dan seperti itu. Nah itu juga sedang kita minta keterangan,” ungkap Asep pada Senin (1/6/2026).

Sugeng berharap KPK dapat mempercepat proses penyidikan agar seluruh pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

KPK harus memastikan seluruh dugaan penerima manfaat dari praktik tersebut dapat diungkap secara proporsional dan tidak berhenti pada satu simpul saja,” pungkas Sugeng.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami