PEMATANGSIANTAR,GEMADIKA.com — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara resmi melayangkan surat pengaduan administratif dan permintaan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kepada Wali Kota Pematangsiantar.

Surat tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian sosial serta kontrol masyarakat sipil terhadap kondisi keamanan Kota Pematangsiantar yang belakangan menjadi perhatian publik akibat sejumlah peristiwa yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir menegaskan bahwa surat tersebut bukan bentuk tendensi maupun serangan terhadap pihak tertentu, melainkan kritik membangun agar Pemerintah Kota Pematangsiantar lebih serius melakukan evaluasi terhadap kondisi sosial dan keamanan masyarakat.

“Kami tidak memiliki kepentingan terhadap pihak manapun. Ini adalah bentuk kepedulian terhadap Kota Pematangsiantar yang selama ini dikenal sebagai kota yang damai. Kami menilai kondisi Kamtibmas saat ini perlu menjadi perhatian serius seluruh unsur pemerintahan daerah,” ujar Hunter D. Samosir.

Dalam surat tersebut, KPKM RI menyoroti sejumlah peristiwa yang terjadi di Kota Pematangsiantar sepanjang Tahun 2026, diantaranya dugaan pembunuhan di Tempat Hiburan Malam (THM), dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia di kawasan depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar, keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba hingga peristiwa kebakaran Pasar Horas/Parluasan.

KPKM RI menilai bahwa berbagai peristiwa tersebut harus menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk melakukan pembenahan terhadap sistem pengawasan ketertiban umum, patroli kawasan publik serta pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan masyarakat.

Selain meminta evaluasi menyeluruh terhadap kondisi Kamtibmas, KPKM RI juga meminta Wali Kota Pematangsiantar melakukan evaluasi terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar terkait pengawasan kawasan publik, titik keramaian dan respon terhadap potensi gangguan ketertiban umum.

“Kami berpandangan keamanan kota tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada aparat kepolisian semata. Pemerintah daerah beserta OPD terkait juga memiliki tanggung jawab moral, administratif dan konstitusional dalam memastikan masyarakat mendapatkan rasa aman,” tegas Hunter.

Baca juga :  ‎Wildan Diapari Hasibuan Nahkodai LPM Deli Serdang 2025–2030, Gaungkan Gerakan Besar dari Desa untuk Kemajuan Daerah

KPKM RI juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Wali Kota Pematangsiantar harus menunjukkan sikap tegas dan nyata dalam upaya pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar.

Menurut KPKM RI, maraknya kenakalan remaja, aksi kekerasan jalanan, tawuran hingga meningkatnya keresahan sosial di tengah masyarakat tidak dapat dilepaskan dari pengaruh peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan lingkungan sosial masyarakat.

Karena itu, KPKM RI meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar agar tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga menjadikan pemberantasan narkoba sebagai prioritas utama penyelamatan masyarakat dan generasi muda Kota Pematangsiantar.

“Kami meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar bersikap tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Bandar narkoba harus diberantas dan ruang geraknya harus dipersempit melalui pengawasan ketat, koordinasi lintas sektor serta langkah nyata bersama aparat penegak hukum,” lanjut Hunter D. Samosir.

KPKM RI juga meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kota Pematangsiantar, khususnya keluarga korban, atas berbagai peristiwa yang telah menimbulkan keresahan publik dan mencederai rasa aman masyarakat di ruang publik Kota Pematangsiantar.

Menurut KPKM RI, sikap tersebut penting sebagai bentuk tanggung jawab moral kepala daerah terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah pemerintahannya.

Selain itu, KPKM RI meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, khususnya terkait pengawasan kawasan publik, patroli ketertiban umum, pengawasan malam hari serta respon cepat terhadap potensi gangguan keamanan masyarakat.

KPKM RI menilai bahwa peristiwa dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan pusat pemerintahan dan tidak jauh dari lingkungan Kantor Wali Kota Pematangsiantar yang selama ini berada dalam pengawasan aparat ketertiban umum menjadi perhatian serius masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan pengendalian ruang publik.

Dalam surat tersebut, KPKM RI juga menegaskan bahwa langkah yang ditempuh merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga :  DPRD Batu Bara Paripurna Pandangan Umum Fraksi Atas Nota RPJP TA 2025

Selain itu, surat tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang menegaskan tugas Satpol PP dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Kami berharap Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak memandang surat ini sebagai serangan politik maupun tendensi tertentu, melainkan kritik membangun demi kepentingan masyarakat luas dan masa depan Kota Pematangsiantar,” tegas Hunter.

KPKM RI menegaskan bahwa apabila dalam waktu yang patut dan wajar Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak memberikan tanggapan resmi, klarifikasi maupun langkah evaluasi yang konkret terhadap surat yang telah disampaikan, maka KPKM RI akan menempuh langkah administratif lanjutan melalui penyampaian Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia guna meminta evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan fungsi kepala daerah di Kota Pematangsiantar.

Langkah tersebut akan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta kewenangan pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Kami memandang bahwa kritik dan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan bagian dari demokrasi dan bentuk kepedulian terhadap kepentingan masyarakat luas,” lanjut Hunter.

KPKM RI juga menegaskan bahwa seluruh langkah yang akan ditempuh dilakukan secara objektif, konstitusional, legal serta sesuai mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami berharap Pemerintah Kota Pematangsiantar menjadikan ini sebagai momentum evaluasi dan pembenahan bersama demi menjaga marwah Kota Pematangsiantar sebagai kota yang aman, tertib dan bermartabat,” tutup Hunter D. Samosir.

S.Hadi Purba diboro

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami