REMBANG, GEMADIKA.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang berhasil mengungkap dua kasus pencurian berbeda, yakni pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.

‎Wakapolres Rembang, Kompol Agunging Tyas Widya Aryani, mengatakan keberhasilan mengungkap dua perkara itu merupakan bentuk komitmen Polres Rembang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

‎”Pada kesempatan ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dua tindak pidana, yaitu pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku telah berhasil diamankan beserta barang buktinya,” ujar Kompol Tyas saat konferensi pers di Mapolres Rembang, Selasa (30/6/2026).

foto istimewa


‎Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, menjelaskan kasus pertama merupakan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Japerejo–Lasem, Kecamatan Pamotan, pada 17 Januari 2026.

‎Tersangka berinisial MS, warga Kecamatan Sulang, diduga merampas sepeda motor milik seorang pelajar dengan modus meminta diantar pulang. Saat berada di tengah perjalanan, pelaku menarik korban hingga terjatuh, kemudian memukul korban sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban.

‎Menurut Alva, MS merupakan residivis yang sebelumnya telah diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Rembang pada 1 Mei 2026 dalam kasus pencurian sepeda motor di lokasi berbeda. Saat diperiksa, pelaku mengakui juga melakukan aksi curas di wilayah Pamotan.

‎”Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor korban sempat digadaikan seharga Rp1 juta dan saat ini telah berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

‎Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

‎Kasus kedua merupakan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Sumurtawang, Kecamatan Kragan, pada 4 Juni 2026.

‎Tersangka berinisial KAS diduga membobol rumah warga yang sedang menghadiri tahlilan dengan cara merusak pintu garasi. Pelaku kemudian mengambil satu unit telepon genggam dan uang tunai sekitar Rp6,8 juta, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

‎”Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka KAS. Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit handphone Vivo beserta dus pembeliannya sebagai barang bukti,” kata Alva.

‎KAS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

‎Kompol Agunging Tyas Widya Aryani mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan. Warga diminta tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling), serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

‎”Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga kamtibmas. Jangan ragu melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Baca juga :  Drama Lima Set di Bibir Pantai! Bandar Gombal Mojokerto Taklukkan Yuso Jogja pada Final Voli Putri Sedekah Laut Jarakan ‎

Penulis : Aziz
Editor : Rini

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami