BATU BARA, GEMADIKA.com – Tim Perwakilan Aliansi Batu Bara Bergerak mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara untuk mempertanyakan perkembangan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik yang berkembang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Selasa (30/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan RDP yang sebelumnya diajukan Aliansi Batu Bara Bergerak.
Dalam pertemuan itu, Tim Batu Bara Bergerak menyampaikan harapan agar DPRD dapat memfasilitasi dialog terbuka mengenai berbagai isu yang berkembang di lingkungan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, termasuk terkait meninggalnya salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sempat menjadi perhatian publik.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara, Darius, menjelaskan bahwa DPRD memiliki keterbatasan kewenangan terhadap persoalan yang berada di ranah hukum maupun yang menjadi kewenangan instansi vertikal.
“Kami dari DPRD tidak memiliki wewenang dan tidak bisa mencampuri terkait isu yang ada di lapas,” ujar Darius.
Menurutnya, persoalan yang terjadi di lingkungan Lapas merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui instansi yang membawahi lembaga pemasyarakatan sehingga DPRD tidak dapat melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berjalan.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua DPC PJI-D Kabupaten Batu Bara, Mariati, berharap Komisi I DPRD tetap membuka ruang komunikasi melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai upaya mendorong transparansi informasi kepada masyarakat.
“Kami meminta Komisi I DPRD Batu Bara dapat memfasilitasi RDP dengan pihak Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Kami mendesak adanya transparansi publik dan membuka ruang untuk meluruskan isu-isu yang berkembang di lapas. Kami memahami bahwa lapas berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, namun tidak ada salahnya DPRD membuka ruang penyampaian aspirasi demi transparansi instansi tersebut,” tegas Mariati.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris DPC PJI-D Kabupaten Batu Bara, Nando Sagala. Ia mempertanyakan konsistensi sikap DPRD terkait persoalan tersebut.
Menurut Nando, apabila sejak awal DPRD menilai persoalan di Lapas bukan menjadi kewenangannya, maka muncul pertanyaan mengenai diterbitkannya surat undangan RDP kepada Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
“Jika hari ini Ketua Komisi I mengatakan tidak bisa mencampuri urusan tersebut, mengapa sebelumnya DPRD mengirimkan surat undangan RDP kepada Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku? Kenapa tidak sejak awal disampaikan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan DPRD,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang beredar, DPRD Kabupaten Batu Bara telah mengirimkan surat undangan RDP sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat. Namun, pihak Lapas disebut mengajukan permohonan penjadwalan ulang karena adanya agenda kedinasan yang telah terjadwal.
Hingga kini belum terdapat informasi resmi mengenai jadwal pelaksanaan ulang RDP tersebut. Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat masih berharap adanya ruang dialog yang terbuka sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi informasi publik.
Penulis : Jumaidi
Editor : Rini


