CIANJUR, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya dengan pembiaran dari ibu kandung korban. Kedua pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Tersangka dalam kasus tersebut masing-masing berinisial Aisah (46), yang merupakan ibu kandung korban, serta Abas (44), ayah tiri korban. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2023 hingga Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari persoalan rumah tangga yang terjadi antara kedua tersangka. Dalam proses tersebut, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada kakak kandungnya. Mendengar pengakuan tersebut, sang kakak kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur segera melakukan penyelidikan dan memberikan pendampingan kepada korban. Polisi kemudian mengamankan kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan,” ujar AKP Fajri Amelia Putra.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, termasuk pendampingan psikologis dan pemenuhan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga sebagai lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak. Selain itu, keberanian korban dan keluarganya dalam melaporkan peristiwa yang dialami dinilai menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak agar dapat ditangani sedini mungkin.



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan