KENDAL, GEMADIKA.com Kasus pembunuhan terhadap seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mengundang perhatian publik. Pelaku diketahui bernama Muhammad Hariz Yoga Ernawa, seorang pria yang bekerja di sebuah rumah biliar.

Peristiwa tragis tersebut terjadi setelah pelaku mengaku merasa kesal dan terganggu melihat banyaknya ODGJ yang berkeliaran di kawasan Weleri. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku tidak memiliki hubungan maupun persoalan pribadi dengan korban.

Rasa kesal yang dipendam pelaku kemudian berubah menjadi niat untuk melakukan tindakan kriminal. Pada Senin (28/7/2025), Hariz disebut sengaja membawa sebilah pisau dari rumah dan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target.

Awalnya, pelaku mencari korban di sekitar Taman Weleri. Namun karena tidak menemukan sasaran, ia melanjutkan perjalanan hingga akhirnya melihat seorang ODGJ yang sedang berjalan seorang diri.

Baca juga :  Viral! Istri Sah Labrak Terduga Orang Ketiga di Tempat Kerja, Video Jadi Sorotan Warganet

Menurut hasil penyelidikan, pelaku kemudian mendekati korban dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Korban mengalami sejumlah luka serius yang menyebabkan kehilangan nyawa di lokasi kejadian.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan membuang senjata yang digunakan di kawasan jalan raya menuju Sukorejo. Dalam upaya menghindari kejaran petugas, ia sempat berpindah-pindah lokasi hingga ke wilayah Temanggung, Magelang, dan Pantai Parangtritis.

Pelarian tersebut berakhir ketika pelaku memutuskan bersembunyi di rumah pamannya di Kota Semarang. Tidak lama kemudian, aparat kepolisian berhasil menemukan keberadaannya dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Baca juga :  BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur, Potensi Hemat Rp3 Triliun

Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kejiwaan pelaku dalam keadaan normal.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mampu menjelaskan kronologi kejadian secara runtut dan sadar,” ungkapnya.

Saat ini, Hariz telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal subsider yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena korban merupakan individu yang termasuk kelompok rentan dan membutuhkan perlindungan. Aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami