PATI, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan warga di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana. Seorang perempuan berinisial AI (35) yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan kurang dari lima hari setelah bayi tersebut ditemukan.

‎Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan pelaku diamankan Tim Resmob/URC Satreskrim Polresta Pati pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.50 WIB di wilayah Kecamatan Juwana.

‎”Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari lima hari sejak laporan diterima, Tim Resmob Polresta Pati berhasil mengamankan pelaku yang diduga membuang bayi laki-laki tersebut. Saat ini yang bersangkutan telah berada di Satreskrim Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Dika.

‎Peristiwa itu bermula pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Seorang warga berinisial W (43) menemukan tas belanja berwarna biru dongker yang tergeletak di sebuah gang di Jalan Kamboja Gang I, Desa Growong Kidul.

‎Karena merasa curiga, W kemudian memanggil saksi lain berinisial TA (35). Saat tas dibuka, keduanya mendapati seorang bayi laki-laki yang masih hidup dengan kondisi ari-ari masih menempel.

‎Warga kemudian melaporkan temuan tersebut kepada ketua RT dan menghubungi bidan desa untuk memberikan pertolongan pertama sebelum bayi dievakuasi ke Puskesmas Juwana.

‎”Kecepatan masyarakat dalam memberikan pertolongan kepada bayi ini sangat membantu. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang langsung bergerak menyelamatkan nyawa bayi tersebut dan melaporkan kejadian kepada aparat kepolisian,” kata Kompol Dika.

‎Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Pati melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk di sekitar lokasi penemuan bayi.

‎Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui dan diamankan oleh petugas.

‎”Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang bekerja secara maksimal mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Kami terus mendalami seluruh fakta untuk melengkapi proses penyidikan,” jelasnya.

‎Kompol Dika menambahkan, kondisi bayi laki-laki tersebut saat ini dalam keadaan sehat dan masih menjalani perawatan serta pengawasan tenaga kesehatan. Berdasarkan pemeriksaan medis, bayi memiliki berat badan 3,8 kilogram dengan panjang badan 50 sentimeter.

‎Sementara itu, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut masih didalami oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.

‎”Terkait motif pelaku melakukan perbuatan tersebut, saat ini masih didalami oleh penyidik Unit PPA. Kami meminta masyarakat bersabar karena pemeriksaan psikologis dan pendalaman motif membutuhkan waktu agar hasilnya komprehensif,” ungkapnya.

‎Atas dugaan perbuatannya, AI dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Baca juga :  Sopir Ekspedisi Asal Semarang Babak Belur Ditangkap Warga Usai Nekat Curi Motor di Tegowanu Grobogan

Aziz (GEMADIKA.com)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami