PATI, GEMADIKA.com Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sukolilo mengamankan seorang pria berinisial MI (27) yang diduga membakar rumah milik orang tuanya sendiri di Dukuh Krasak RT 04 RW 04, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Sabtu (13/6/2026) malam.

Gunakan tombol panah atas dan panah bawah untuk mengatur ukuran panel kotak meta.

Gunakan tombol panah atas dan panah bawah untuk mengatur ukuran panel kotak meta.

Peristiwa tersebut mengakibatkan bagian dapur rumah milik M (61) mengalami kerusakan cukup parah. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 22.40 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, api diduga sengaja dinyalakan oleh pelaku menggunakan korek api di area dekat kompor gas yang berada di dapur rumah.

“Api kemudian menyambar anyaman bambu atau gedek di sekitar dapur hingga menimbulkan kobaran api yang semakin membesar,” ujar AKP Sahlan.

Baca juga :  URC Satreskrim Polres Blora Cepat Ungkap Motor yang Dilaporkan Hilang

Warga yang melihat kobaran api segera berupaya memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Personel Polsek Sukolilo yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Pati.

Bersama warga setempat, petugas pemadam kebakaran melakukan upaya pemadaman hingga api berhasil dikendalikan. Setelah itu, proses pendinginan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi memicu kebakaran susulan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, insiden tersebut diduga dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan ayah kandungnya. Sebelum kejadian, MI disebut meminta sejumlah uang kepada korban. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga memicu emosi pelaku.

Petugas juga memperoleh informasi bahwa pelaku berencana merantau ke Sulawesi pada Rabu (17/6/2026). Dugaan sementara, keinginan tersebut berkaitan dengan permintaan uang yang sebelumnya diajukan kepada orang tuanya.

Setelah melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, polisi bergerak cepat melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Pada malam yang sama, MI berhasil diamankan di kediamannya di Desa Kedungwinong.

Baca juga :  Razia Tempat Hiburan Jadi Sorotan, Bagas: Penegakan Perda Harus Hormati Hak Pemilik Usaha

“Setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, anggota segera melakukan upaya pengamanan terhadap terduga pelaku. Pada malam kejadian yang sama, MI berhasil diamankan di rumahnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Sahlan.

Saat ini, MI masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sukolilo guna mendalami motif serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

AKP Sahlan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan keluarga melalui komunikasi yang baik dan mengedepankan musyawarah agar tidak berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Setiap permasalahan dalam keluarga hendaknya diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi yang baik. Jangan sampai emosi sesaat memicu tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun dampak hukum,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada aparat kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami